Karena Melanggar Izin Satpol PP Akan Bongkar Gereja GKI Yasmin
BOGOR, Muslimdaily.net – Salah satu akar masalah dari GKI Yasmin adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah Kota Bogor sudah mencabut IMB dari GKI Yasmin sejak tahun 2011 silam.
Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, kisruh ini bukan masalah gereja atau tempat beribadah, tapi soal IMB.
“Kita tegaskan kembali, ini bukan masalah tempat ibadah, tapi masalah IMB. Ini sudah dicabut IMB-nya,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/12/2014). Seperti dilansir okezone.
Lanjutnya, secara prosedur tetap, bangunan gereja GKI Yasmin yang semi permanen ini bisa dibongkar sendiri oleh pihak yang bersangkutan. Namun, bila tidak kunjung dibongkar, Satpol PP Kota Bogor yang akan membongkarnya.
“Kami akan melihat dan mencari tahu siapa yang bertanggungjawab disini, siapa pendetanya. Nanti akan kami layangkan surat peringatan tiga kali tujuh hari,” kata Eko.
Bila gereja jadi dibongkar, lokasi tersebut rencananya akan dijadikan salah satu kantor milik pemerintahan Pemkot.
“Statusnya nanti akan dijadikan kantor pemerintahan. Apakah nanti akan jadi kantor Satpol PP bisa saja. Karena sebenarnya Pemkot sudah menyiapkan tempat relokasi. Lokasinya di Jalan Dr Sumeru, dengan nilai tanah Rp4 miliar,” ungkapnya.
0 Response to "Karena Melanggar Izin Satpol PP Akan Bongkar Gereja GKI Yasmin"
Post a Comment