-->

Khitan bagi Wanita, Apa Hukumnya?


peralatan khitan




Laporkan iklan ?


KITA sering mendengar dan melihat laki-laki yang berkhitan. Tapi, tak begitu dengan wanita. Wanita dikhitan sangat jarang sekali terdengar di telinga kita. Hanya saja, ternyata wanita juga ada yang dikhitan lho! Lalu bagaimana hukum Islam tentang hal ini?


Khitan merupakan ajaran nabi Ibrahim ‘alaihissalam, dan umat ini diperintahkan untuk mengikutinya, sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 123,


ثم أوحينا إليك أن اتبع ملّة إبراهيم حنيفا


“Kemudian Kami wahyukan kapadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif’.”


Disebutkan dalam Tufatul Maudud, halaman 164 bahwa Saroh ketika menghadiahkan Hajar kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, lalu Hajar hamil, hal ini menyebabkan ia cemburu. Maka ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Saroh untuk melubangi telinganya dan berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunnah yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.


Terdapat dua pendapat megenai hukum khitan bagi wanita. Ada yang mewajibkan dan ada pula yang mensunahkan.


a. Ulama yang mewajibkan khitan, mereka berhujjah dengan beberapa dalil


1. Hukum wanita sama dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana dikatakan dari Ummu Sulaim radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu saudara kandung laki-laki,” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan).


2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut khitan bagi wanita, di antaranya sabda beliau:


إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل


“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi,” (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dengan sanad shahih).


عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.


Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi,” (HR. Bukhari dan Muslim).






0 Response to "Khitan bagi Wanita, Apa Hukumnya?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close