-->

Al-Sisi Beri Kuasa PM Mesir Untuk Melarang Media Asing Penghina Agama

Berita Internasional Update

Hidayatullah.com–Presiden Mesir Abdul Fattah Al-Sisi mengeluarkan dekrit yang isinya memberikan kekuasaan kepada Perdana Menteri Ibrahim Mahlab untuk melarang segala publikasi media asing yang menghina agama.


Dekrit Presiden No.16 itu dikeluarkan dalam Jurnal Negara hari Selasa (13/1/2015), yang menyatakan bahwa perdana menteri diberikan kekuasaan presiden untuk menjalankan Pasal 9 dan 10 UU No.20 Tahun 1936, lansir Ahram Online.


Undang-undang dimaksud mengatur tentang media cetak di Mesir.


Pada pasal 9 disebutkan bahwa untuk menjaga ketertiban masyarakat, publikasi yang dikeluarkan oleh pihak asing (di luar negeri) bisa dilarang beredar di dalam wilayah Mesir atas perintah dari kabinet. Sementara pasal 10 menegaskan bahwa kabinet memiliki hak untuk melarang publikasi yang melecehkan agama atau publikasi yang mempromosikan erotisme yang mana hal itu dalam menggangu ketentraman publik.


Amandemen terhadap undang-undang itu dilakukan setelah lembaga fatwa tertinggi Mesir mengecam tabloid Prancis Charlie Hebdo yang masih terus mempublikasikan kartun-kartun yang melecehkan Nabi Muhammad. [Baca juga; Tiga juta eksemplar Charlie Hebdo dengan cover Nabi Muhammad “Je suis Charlie” akan diterbitkan]


Lembaga fatwa Darul Ifta Mesir menyebut tindakan Charlie Hebdo yang sering menampilkan kartun satir itu sebagai tindakan provokatif yang tidak dapat dibenarkan dan mengusik perasaan 1,5 milyar Muslim di dunia yang mencintai dan menghormati Nabi Muhammad.*





0 Response to "Al-Sisi Beri Kuasa PM Mesir Untuk Melarang Media Asing Penghina Agama"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close