-->

Amerika Penjarakan Abu Hamza Seumur Hidup dalam Kasus Terorisme

Berita Internasional Update

Hidayatullah.com–Abu Hamza, da’i yang lama tinggal di Inggris, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di New York dalam kasus terorisme, lansir Euronews Sabtu (10/1/2014).


Abu Hamza divonis bersalah pada bulan Mei 2014 dengan tuduhan membantu kelompok militan asal Yaman dalam penculikan sejumlah turis Barat tahun 1998, di mana tiga turis asal Inggris dan satu asal Australia yang ditawan tewas. Juri di pengadilan memvonisnya bersalah karena menyediakan alat telekomunikasi berupa sebuah telepon satelit dan juga memberikan nasihat kepada kelompok tersebut.


Hakim dari pengadilan distrik Manhattan Katherine Forrest menyebut tindakan Abu Hamza itu “barbar”.


Da’i berusia 56 tahun itu mudah dikenali publik karena tidak memiliki tangan dan matanya hanya satu yang berfungsi. Dia mendapatkan label buruk setelah pihak berwenang di Inggris menyebutnya sebagai da’i penebar kebencian setelah berceramah di Masjid Finsbury Park, London.


Inggris dan Amerika Serikat menyebutnya sebagai tokoh ekstrimis Muslim.


Jaksa penuntut di Amerika menyebut Abu Hamza sebagai seorang “pemimpin teroris global yang merencanakan makar di seluruh dunia.”


Abu Hamza yang nama aslinya Mustafa Kamel Mustafa, sebelum pembacaan vonis hukuman di muka persidangan masih mempertahankan pengakuan tidak bersalahnya.


Sebelum diekstradisi ke Amerika Serikat pada tahun 2012, Abu Hamza berjuang selama bertahun-tahun di pengadilan agar tidak didepak keluar Inggris.


Pihak berwenang Inggris dikecam karena dianggap tidak berhasil menyeretnya ke pengadilan dalam kasus teror. Tetapi Crown Prosecution Service (Kejaksaan Inggris) ketika itu bersikukuh tidak ada cukup bukti untuk mengadili Abu Hamza dalam kasus terorisme.*





0 Response to "Amerika Penjarakan Abu Hamza Seumur Hidup dalam Kasus Terorisme"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close