Anggota DPR: RUU PUB Bukan dari DPR RI Tetapi Inisiatif Eksekutif Kementerian Agama
RUU PUB pertama kali disampaikan oleh Jalaludin Rahmat dari PDI-P
Related
Anggota DPR RI, Fikri Faqih
Hidayatullah.com- Anggota Komisi VIII Fraksi PKS DPR RI, A. Fikri Faqih mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) merupakan usulan dari Kementerian Agama.
“RUU tersebut bukan usulan dari DPR. Karena inisiatif eksekutif dari Kemenag, maka kami dari Komisi VIII hanya bisa menunggu,” kata Fikri kepada hidayatullah.com, Sabtu (24/01/2015) siang.
Fikri mengatakan bahwa jika Kemenag belum menyampaikan draft (bahan.red), termasuk Naskah Akademiknya (NA) ke DPR maka alat kelengkapan manapun, termasuk komisi tidak bisa membahasnya.
“RUU itu disinggung pertama kali oleh Jalaludin Rahmat dalam forum Komisi VIII saat perkenalan antar anggota baru dan lama,” ujar Fikri.
Jadi tentang RUU PUB itu, lanjut Fikri, kita anggota baru yang sama-sama tidak tahu. Karena anggota Fraksi PKB dan PDIP baru bergabung dengan komisi VIII setelah kunjungan kerja komisi di pekan pertama masa reses, maka selesai reses, mereka masuk dalam forum internal komisi untuk perkenalan.
“Nah di tengah perkenalan, Jalaludin Rahmat menyampaikan aspirasinya di Komisi VIII. Agar Komisi VIII segera membahas RUU PUB itu. Tetapi tidak ada yang menanggapi karena saat itu kita tidak begitu ‘ngeh’,” ujar Fikri.
Kemudian, lajut Fikri, salah satu Pimpinan Komisi yang lama, Ledya Hanifa Amaliah membantu kita (anggota baru.red) memberikan penjelasan yang menyebabkan Jalaludin Rahmat bisa memahami dan mengakhiri pembicaraan.
“Hanya saja sebelum Jalaludin menyampaikan aspirasinya, Bu Itet dari Fraksi PDIP disamping mengenalkan diri juga menyampaikan aspirasi agar aliran kepercayaan segara dapat pengakuan dari Pemerintah,” tutup Fikri.*
0 Response to "Anggota DPR: RUU PUB Bukan dari DPR RI Tetapi Inisiatif Eksekutif Kementerian Agama"
Post a Comment