-->

Ceramah akan Diatur, Pemerintah Meminta Aspirasi Masyarakat

ceramah khutbahJAKARTA, muslimdaily.net- Desas-desus yang selama ini berkembang di masyarakat tentang pengaturan ceramah menjadi kenyataan, dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) Kementerian Agama RI membuka aspirasi masyarakat. Terlebih dalam rencana muatan tentang aktifitas penyiaran keagamaan atau ceramah agama.(baca juga: Test The Water, Sebuah “Pancingan” Pemerintah Untuk Umat Islam)


“Kita menunggu aspirasi masyarakat mana yang harus diatur mana yang tidak dalam menyiarkan dan menyebarluaskan agama,” tutur Mentri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin kepada ROLdi sela acara Dzikir Nasional Republika 2014 di Masjid At-Tin , Rabu (31/12).


Menurutnya tata cara penyiaran beragama perlu diatur sebab banyak ditemukannya ceramah keagamaan yang besifat profokatif.( baca juga: DMI: Umat Islam Selalu Diresahkan, Kebijakan Pemerintah Semakin Mengarah Pada Fasisme dan Etatisme)


Di mana kata Menag ceramah keagamaan yang profokatif tak jarang menuai gesekan di masyarakat. “Isinya ada yang mencaci maki pihak-pihak tertentu, menyalah-nyalahkan bahkan mengkafir-kafirkan kelompok-kelompok tertentu, ini perlu diatur,” tuturnya.


Karenanya ia berharap masyarakat juga dapat berperan dalam memberikan masukan untuk aturan penyiaran aktivitas keagamaan.”Banyak yang berkenan dalam RUU PUB itu diatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dalam menyiarkan dan menyebarluaskan agama,” tuturnya. ( baca juga: Menakar Kegundahan Umat Terhadap Ketidakseimbangan Isu Kebijaksanaan Pemerintah)





0 Response to "Ceramah akan Diatur, Pemerintah Meminta Aspirasi Masyarakat"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close