Pengadilan: Pria Jerman Berhak Kencing Berdiri, Siap-siap Bertengkar
Hidayatullah.com–Sebuah pengadilan di Jerman hari Kamis (22/1/2015) memutuskan bahwa para pria memiliki hak untuk kencing dalam keadaan berdiri, setelah seorang pemilik rumah berusaha untuk mengambil sebagian dari 3.000 euro deposit penyewanya, yang dituduh merusak lantai marmer di kamar kecil dengan cipratan air seni.
Perdebatan tentang apakah laki-laki harus kencing berdiri atau duduk bukanlah bahan tertawaan di Jerman, negeri di mana sebagian toilet dilengkapi peringatan berupa larangan bagi pria mengeluarkan air seninya ke dalam lubang WC dengan posisi berdiri. Di Jerman bahkan ada istilah sindiran “Sitzpinkler” bagi laki-laki yang kencing dengan posisi duduk, yang menunjukkan bahwa perilaku itu tidak menampakkan maskulinitas seorang pria.
Related
Hakim Stefan Hank dari pengadilan di kota Duesseldorf mengatakan bahwa para pria yang bersikukuh kencing berdiri harus siap-siap menghadapi pertengkaran dengan teman satu rumahnya, terutama wanita. Tetapi, para pria itu tidak bisa digugat atas kerusakan yang timbul akibat perilaku kencing berdiri.
Meskipun gugatan hukum terkait masalah kencing laki-laki itu terus bertambah, namun kebiasaan kencing berdiri masih meluas di Jerman, kata hakim dikutip Reuters.*
0 Response to "Pengadilan: Pria Jerman Berhak Kencing Berdiri, Siap-siap Bertengkar"
Post a Comment