Temuan Miras di 10 Titik Lokasi Yang Dilarang Menjualnya
Berbekal Permendag, penjual miras yang melanggar, bisa dilaporkan
Hidayatullah.com–Menurut Pasal 17 ayat 2 dan pasal 31 Permendag, Nomor 43/2009, miras dilarang dijual di sepuluh titik, yakni sekitar pemukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, area pedagang kaki lima (kios-kios), terminal, stasiun, Gelanggang remaja/Olah Raga (GOR), penginapan remaja serta bumi perkemahan.
Pada kenyatannya, menurut Anggota DPD RI Dapil Jakarta Periode 2014-2019, Fahira Idris, pelanggaran di sepuluh lokasi tersebut, banyak ditemukannya. Di Majelis Taklim Wirausaha, Masjid Al Azhar, Jakarta Timur, belum lama ini, Fahira membeberkan berbagai kasus pelanggarannya.
Di area pemukiman, Ia menemukan banyak mini market, toko, bahkan warung jamu penjual miras. Mirisnya, si pemilik toko yang pernah didatangi Fahira, bersikukuh tidak bersalah. “Saya kan, tidak konsumsi miras, Bu. Cuma menjual saja,”tukasnya tanpa merasa bersalah. Padahal, tindakannya itu, komentar Fahira, telah memfasilitasi orang lain berbuat kemaksiatan.
Begitu juga dengan area sekolah. Salah satu lokasi miras yang pernah didatanginya berada di dekat SMU 6 dan SMU 70, Jakarta Selatan. Seperti yang kita tahu, kedua sekolah itu juga berdekatan dengan terminal Blok M. Wilayah terminal secara umum, lanjut Fahira, menjadi lokasi yang juga banyak dijual miras didalamnya. Padahal, terminal masuk dalam salah satu lokasi yang dilarang oleh Permendag dalam transaksi miras.
Tak heran, minuman beralkohol mulai diakrabi anak sekolah. “Kalau dulu makan Siomay, minumnya Teh Botol, sekarang, makan Siomay, minumannya beralkohol,”tutur Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) itu.
Area rumah ibadah menjadi lokasi berikutnya dimana Fahira menemukan warung atau toko disekitarnya yang menjual miras. Tidak hanya masjid, di area rumah ibadah agama lainnya, miras dijual bebas.
Area rumah sakit menjadi perhatian selanjutnya. Fahira pernah menemukan empat toko penjual miras. Mirisnya, Rumah Sakit yang didatangi Fahira tersebut, milik pemerintah.
Begitu juga dengan stasiun. Survei yang dilakukannya di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat dan Jatinegara, Jakarta Timur, menghasilkan temuan beberapa toko menjual miras. Bahkan, di salah satu stasiun, ada lima toko penjual miras yang ditemukannya.
Fahira cukup kaget mendapati arena futsal di Jakarta juga menjual miras. Ada tujuh lokasi futsal di Jakarta yang didapatinya menjual miras.
Sama halnya dengan lokasi sebelumnya, penginapan remaja dan bumi perkemahan, menjadi lokasi dimana miras berkeliaran bebas.
“Banyak pecinta alam yang beralasan, minum miras supaya badan hangat. Tapi, kita masih punya banyak minuman khas Indonesia yang juga bisa menghangatkan badan,”ulasnya.
Berbekal Permendag, penjual miras yang melanggar, bisa dilaporkan. Menurut anak mantan Menteri Perdagangan, Fahmi Idris itu, GeNAM juga menerima pengaduan terhadap pelanggaran peredaran miras. Bahkan secara pribadi, Fahira membuka pengaduan langsung melalui akun Twitter @fahiraidris atau ke telepon genggamnya: 08170877686.*
0 Response to "Temuan Miras di 10 Titik Lokasi Yang Dilarang Menjualnya"
Post a Comment