-->

Yusril Sebut Kebijakan Jokowi Soal Kapolri Tidak Lumrah

Hidayatullah.com–Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menilai apa yang dilakukan presiden Jokowi terkait Plt Kapolri hal yang tidak lumrah. Memberhentikan Kapolri dalam pada keadaan atau situasi yang normal di republik ini. Terlebih jika tidak mendapat referensi dari DPR RI.


“Dalam keadaan normal, Presiden tidak bisa berhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR,” tulisnya di akun Twitter pribadinya kemarin Sabtu (17/01/2015) malam.


Kecuali, ia melanjutkan, jika Kapolri melakukan hal-hal atau tindakan di luar wewenang yang ada di tubuh Polri sebagaimana yang tertulis di dalam Undang-Undang, dan mendesak. Misalnya saja, katanya jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan, maka perhentian dapat dilaksanakan.

Related


“Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara,” lanjutnya.


Oleh sebab itu, mantan Sekretaris Negara ini mengatakan seharusnya Sutarman tidak layak dicopot jika Budi Gunawan masih dalam keadaan belum diangkatsah sebagai Kapolri. Pun dengan DPR RI yang telah mengkonfirmasi memberhentikan, tetap harus ditunda pemberhentian Sutarman.


“Dalam kasus Sutarman dan Budi Gunawan, kalau Presiden menunda pengangkatannya, mestinya Sutarman belum diberhentikan meski DPR sdh setuju dia berhenti,” tulis Yusril.


Sebagaimana diketahui, beberapa media memberitakan bahwa Budi Gunawan adalah satu calon tunggal Kapolri yang diajukan Jokowi. Namun, pasca pengakuan itu, sontak mata rakyat Indonesia terbelalak di saat KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Alasannya bahwa ia terindikasi kasus ‘rekening gendut’.


Kini, Plt Kapolri diseragkan oleh Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti. *





Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Yusril Sebut Kebijakan Jokowi Soal Kapolri Tidak Lumrah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close