Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati Bagi 183 Pendukung Ikhwan
KAIRO, muslimdaily.net - Sebanyak 183 pendukung Ikhwanul Muslimin, Senin (02/02), didakwa hukuman mati oleh pengadilan di Mesir. Mereka didakwa atas tuduhan pembuhunan polisi.
Para terdakwa disebut memainkan peran dalam pembunuhan 16 polisi di kota Kardasa pada bulan Agustus 2013. Ketika terjadi pergolakan dalam penggulingan Presiden Muhammad Mursi.
Related
Sebelumnya, pemerintah Mesir juga telah menangkapi ribuan massa pendukung Ikhwanul Muslimin dan mengenai mereka masa hukuman percobaan.
“Hukuman mati hari ini adalah contoh lain dari biasnya sistem peradilan pidana Mesir,” kata Hassiba Hadj Sahraoui, Direktur Program Deputi Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International.
“Keputusan dan hukuman ini harus dibatalkan dan semua orang yang bersalah harus diberikan sidang yang memenuhi standar keadilan internasional serta meniadakan hukuman mati,” tambahnya seperti dikutip reuters.
Presiden Abdel Fattah as-Sisi, yang merupakan jenderal pimpinan penggulingan Mursi, menjelaskan bahwa kelompok Ikwan adalah ancaman utama keamanan di Mesir.
0 Response to "Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati Bagi 183 Pendukung Ikhwan"
Post a Comment