UU Terorisme, Harus Revisi atau Evaluasi ?
PERISTIWA ledakan di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu memunculkan wacana revisi Undang-Undang Terorisme Nomor 15 Tahun 2003. Hal itu lantaran landasan hukum yang dibuat 13 tahun lampau itu dianggap sudah ketinggalan zaman. Undang-Undang harus dinamis sebagaimana gerakan teroris itu sendiri yang juga semakin dinamis. Sesuai arahan Presiden Jokowi, Menkumham Yasona Laoly mengatakan Undang-Undang tersebut diputuskan untuk direvisi.
Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan revisi Undang-Undang Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 akan masuk dalam program legislasi nasional 2016. Pemerintah bersama sejumlah lembaga negara sudah sepakat untuk mempercepat revisi UU terorisme.
“Sudah, sudah masuk. Karena sekarang keadaan darurat. Kemarin waktu konsultasi dengan lembaga negara, Presiden menyampaikan dan semua sepakat,” ujar Purnawirawan jenderal TNI tersebut sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Beberapa poin usulan revisi diantaranya UU Terorisme Pasal 28 tentang batas waktu penahanan sementara terhadap terduga teroris. Nantinya, untuk waktu penahanan akan diperlama dari tiga hari menjadi seminggu. Pemerintah akan mempermudah izin bagi polisi untuk melakukan penahanan. Izin yang semula harus melalui kepala pengadilan negeri, nantinya cukup hanya dengan izin dari hakim pengadilan.
Usulan pencabutan paspor bagi WNI yang bepergian ke Suriah atau negara konflik juga dimasukkan dalam poin revisi. WNI yang terbukti bergabung dan mengikuti pelatihan militer oleh Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Di sisi lain, keinginan Badan Intelijen Negara (BIN) agar dapat melakukan penangkapan nampaknya akan menjadi angan-angan belaka.
Dari beberapa poin tersebut, pemerintah harus jeli melihat persoalan terorisme ini. Mengingat kebijakan tersebut sarat dengan muatan hak asasi manusia (HAM). Bukan tak mungkin korban salah tangkap dan tindak kriminalisasi dan diskriminasi terhadap terduga akan semakin banyak, alih-alih sebagai tindak pencegahan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tahun ini mencatat sedikitnya 21 orang menjadi korban salah tangkap dengan tuduhan terlibat dalam organisasi Islam State (ISIS), termasuk di dalamnya Densus 88 menangkap 2 anak-anak.
Islampos edisi Selasa, (12/1) melansir berita, “Mekanisme Transparansi dan Evaluasi Densus 88 Dinilai Sangat Buruk.” Dalam beritanya, teradapat kelemahan mendasar dalam UU Terorisme Nomor 15 Tahun 2003, yakni definisi terorisme yang terlalu luas (pasal 6 dan 7), ancaman terhadap kebebasan sipil dan politik (pasal 26), ancaman kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum (pasal 20) dan keterlibatan intelijen dalam proses hukum (pasal 26 ayat2).
Ketidaktransparanan dan lemahnya akuntabilitas baik BNPT, maupun operasi Densus 88 ditenggarai menjadi faktor yang turut memberikan sumbangan bagi keberulangan dugaan pelanggaran HAM. Kurun waktu 2011-2013 hingga Desember 2015, KontraS mencatat tidak kurang dari 93 tindak kekerasan dan menelan korban 201 orang.
Maka kiranya tepat jika Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa cara eksekusi yang demikian hanya melahirkan dendam kesumat yang berkelanjutan, tehadap Polri khususnya dan kepada rasa aman masyarakat pada umumnya.
Amatlah bijak sekiranya BNPT, Kepolisian, Densus 88 melakukan evaluasi internal. Melihat lembaga, kesatuan sebagai objek evaluasi. Tidak melulu menempatkan terduga teroris sebagai objek sehingga perundang-undangan pun selalu menyasar objek.
Kekuasaan dan keleluasaan yang diamanahkan mesti dijalankan secara terukur. Publik diberi ruang untuk bisa menilai indepedensi dan profesionalitas aparat keamanan. Di sisi lain, semangat revisi hendaknya tidak hanya memberikan kerangka hukum, tetapi juga menegakkan prinsip, etika, norma, dan perlakuan terhormat kepada sesama manusia, apalagi sesama warga negara.
sumber: islampos
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "UU Terorisme, Harus Revisi atau Evaluasi ?"
Post a Comment