Demi Tolak Revisi UU KPK, Tokoh-tokoh di Yogyakarta Turun Gunung
Upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilakukan. Di antaranya dengan upaya revisi UU KPK yang berulang kali diajukan.
Para aktivis antikorupsi menganggap bahwa revisi UU KPK adalah upaya nyata untuk melumpuhkan KPK. Menolak revisi UU KPK, tokoh-tokoh di Yogya yang tergabung Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Yogyakarta berkumpul dalam aksi 'Jogja Grumegah Tolak Revisi UU KPK' di kantor PP Muhammadiyah, Jl Cik Ditiro, Yogyakarta, Minggu (14/2/2016).
Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Direktur PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar, budayawan ST Sunardi, Sosiolog UGM Susetiawan, perwakilan PWNU DIY Purwo Santoso, perwakilan Muhammadiyah, KAHMI DIY, organisasi difabel, advokat, perempuan antikorupsi, LSM, agamawan, dan mahasiswa di Yogya mendeklarasikan menolak revisi UU KPK.
Mereka juga membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan untuk menolak revisi UU KPK. Sejumlah tuntutan yang diajukan yakni; seluruh fraksi di DPR agar membatalkan rencana pembahasan revisi UU KPK di sidang paripurna DPR, Presiden Joko Widodo agar menolak membahas revisi UU KPK bersama dengan DPR (tidak mengeluarkan Surat Presiden) dan menariknya dalam prolegnas 2015-2016.
Presiden diminta mewaspadai manuver dan operasi senyap yang dilakukan di lingkungan terdekatnya, khususnya yang memiliki ambisi menguasai sektor ekonomi dan politik dengan mendorong pelemahan KPK melalui revisi UU KPK. Masyarakat harus menghukum partai-partai politik pendukung revisi UU KPK dengan cara tidak memilih kandidat yang diusung partai tersebut dalam Pilkada serentak 2017.
Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan aksi ini sebagai wujud komitmen masyarakat madani di DIY untuk tetap digaris depan melakukan perlawanan ilegal yang dilakukan secara sistemik oleh kekuatan koruptor melalui revisi UU KPK yang sudah berkali-kali diajukan.
"18 kali upaya dari kalangan anti reformasi mencoba melemahkan KPK lewat revisi melalui judicial review. Itu semua kandas karena dilawan masyarakat sipil yang tanpa pamrih,"kata Busyro di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta menyatakan ada 4 poin krusial draft revisi UU KPK yang dapat melumpuhkan KPK. Pertama, dibentuknya dewan pengawas yang memiliki sejumlah kewenangan yang dapat menghambat kinerja KPK misal penyadapan dan penyitaan yang harus seizin dewan pengawas. Kedua, terkait penyadapan. Selain harus seizin dewan pengawas, penyadapan hanya boleh dilakukan pada tahap penyidikan.
Ketiga, dalam draft revisi UU KPK, KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri. KPK hanya boleh merekrut tenaga penyelidik dari kepolisian. Keempat, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi (SP3).
sumber: detik.com
0 Response to "Demi Tolak Revisi UU KPK, Tokoh-tokoh di Yogyakarta Turun Gunung"
Post a Comment