-->

Ini Bukti Kuat Ahok Terlibat Korupsi, Mana KPK?


Dakwah Media - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak main-main untuk menelisik keterlibatan Ahok dalam dugaan korupsi Raperda Reklamasi Pantai DKI Jakarta.‎

“Saya kira pimpinan KPK harus segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan penyidik KPK. Hasil pemeriksaan kepada Ahok tidak boleh diabaikan. Komisioner KPK tak bisa lagi berkelit untuk tidak segera menetapkan Ahok sebagai tersangka,” kata pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah kepada Harian Terbit, Kamis (12/1/2017).

Amir  yakin, penyidik KPK tidak akan kesulitan menelanjangi kebobrokan Ahok.  Apalagi kata Amir, berdasarkan data yang dia kantongi, dalam menerbitkan izin pelaksanaan proyek reklamasi, Ahok telah melanggar hukum. Sebab, Ahok diduga telah ‘memeras’ Agung Podomoro Land (APL) dengan cara meminta kontribusi tambahan pada perusahaan tersebut sebesar Rp392,672,527,282 tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

Permintaan kontribusi tambahan itu, menurutnya, tidak melalui keputusan Pemprov DKI secara resmi. Namun, hanya dengan menggunakan memo pribadi. "Tanpa dasar hukum yang jelas, Ahok meminta kontribusi tambahan kepada APL sebesar Rp300 miliar," ungkapnya.

Kesalahan selanjutnya, kata dia, anggaran tersebut tidak dimasukkan terlebih dahulu ke APBD DKI, tetapi langsung digunakan untuk mengerjakan 13 proyek Pemprov DKI.

Dengan demikian, menurut Amir, KPK tak punya alasan apapun untuk menunda-nunda menetapkan Ahok sebagai tersangka. "Sebab tanpa payung hukum. Rp1 rupiah pun Ahok telah melakukan korupsi, dia bisa dijerat dengan pasal berlapis, kena gratifikasi dan juga pemerasan," jelas Amir.

Belum lagi, tambah dia, penggunaan dana tersebut juga tidak pernah melalui mikanisme yang semestinya, termasuk proyek-proyek tersebut dilaksanakan tanpa proses lelang.

"Untuk memuluskan keinginannya, Ahok juga menekan DPRD untuk memasukkan tambahan kontribusi dalam Raperda Zonasi. Tapi, untungnya DPRD cerdas sehingga mereka tidak mau," beber Amir.


Jadi, lanjutnya, apa yang dilakukan Ahok tersebut jelas merupakan penyalahgunaan wewenang, termasuk di dalamnya melanggar aturan. “KPK mau nunggu apa lagi? Sekarang tinggal keberanian dan kejujuran KPK," cetus Amir.

Agung Sedayu

Disisi lain, lanjut Amir, adanya bantuan dari pengembang raksasa PT Agung Sedayu Group sebesar Rp220 miliar kepada Pemprov DKI kian luput dalam catatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Padahal, bantuan tersebut telah menjadi fakta persidangan yang disampaikan langsung oleh Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan), saat menjadi saksi untuk persidangan terdakwa suap anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi pada Rabu (27/7) lalu.

"Dana Rp220 miliar dari Aguan kepada Pemprov DKI adalah fakta persidangan dan tidak terbantahkan lagi. Jadi masyarakat wajib tahu penggunaan dana itu, karena sejauh ini tidak pernah dicatat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI," kata‎ dia.

Amir menjelaskan, jika tidak tercatat dalam APBD maka akan sulit untuk diaudit. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan menemui hambatan dalam memeriksa anggaran tersebut. "Kalau sudah begini kami menyarankan aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian lah yang harus turun tangan," ujar Amir.

Diterangkan Amir, dana dari Agung Sedayu hanya salah satu kasus saja. Berdasarkan catatannya, masih terdapat sederet kasus lainnya. Terutama, menyangkut dana yang berbentuk Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan di tanah air.

"Namun untuk sementara kami sampaikan yang dari Agung Sedayu dulu karena sudah menjadi fakta persidangan," terang Amir.

Lebih jauh Amir sekaligus mendesak agar DPRD DKI Jakarta juga tidak tinggal diam. Pihak DPRD DKI, kata dia, harus menggunakan hak bertanya dengan memanggil pihak- pihak terkait.

Kemudian Plt Gubernur, Soni Sumarsono juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan ini.

"Semua pihak berkepentingan untuk menjadikan pengelolaan keuangan DKI yang bersih dan transparansi," tegasnya.

Sembrono

Sementara itu, ‎Ketua Presidium Pro-Demokrasi (ProDem), Andrianto, menilai kasus reklamasi di Pantai Utara Jakarta adalah bukti kebijakan Ahok yang sembrono.

"Saya rasa reklamasi Jakarta sebuah keniscayaan dari gunung es, kebijakan Ahok yang sembrono. Jelas Ahok sudah berapologi tentang proyek reklamasi yang tidak ada dasar hukumnya, wong perda-nya masih dibahas," kata Andrianto, saat dihubungi di Jakarta,

Andrianto mengatakan, semua itu bisa tuntas jika pimpinan KPK komitmen dengan janjinya yang menyebut kasus reklamasi merupakan grand corruption.

"Semua ini bisa tuntas bila Ketua KPK komit dengan janjinya akan tuntaskan reklamasi yang di sebutnya grand corruption. Bila KPK tidak berdaya soal grand corruption sebuah lampu kuning perjalanan KPK," pungkasnya.‎ [snc]

0 Response to "Ini Bukti Kuat Ahok Terlibat Korupsi, Mana KPK?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close