WALHI: Proyek Kereta Cepat adalah Proyek Siluman
Jakarta – Direktur Eksekutif WALHI, Abet Nego Tarigan, menegaskan pembangunan kereta cepat jalur Jakarta-Bandung yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo merupakan proyek siluman pemerintah. Pasalnya, proyek tersebut banyak mengalami permasalahan dan kurangnya transparasi publik yang dilakukan oleh pemerintah.
“Proyek itu banyak menerobos UU yang dibuat sendiri oleh pemerintah salah satunya KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan UU Kereta Api Indonesia,” kata dia saat diskusi publik di Gedung Dakwah Muhammadiyah – Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, (05/02/16).
Menurut Abet, akibat proyek kereta cepat akan ada ribuan hektar peralihfungsian lahan dari sawah pertanian menjadi nonpertanian.
Lebih jelas ia mengatakan bahwa, daerah pengasil padi terbesar di Karawang dengan surplus padi tertinggi di Indonesia akan terancam. Begitu juga akan terjadi ancaman pada air pasalnya pembangunan stasiun-stasiun kereta cepat akan mengurangi daerah resapan air sehingga air akan menjadi sulit.
Abet menjelaskan, hal itu terjadi karena dalam jarak 40 KM dari stasiun kereta api akan dibangun perumahan-perumahan kelas menengah ke atas. “Pembangunan perumahan tersebut salah satunya akan mengurangi daerah resapan air,” ujarnya.
Selanjutnya, wilayah Bandung menurut data WALHI merupakan salah satu penyumbang bencana tertinggi longsor dan banjir setelah Aceh dan Jawa Tengah.
Pembangunan ini sendiri menurut Abet Nego, telah melanggar UU Tata Ruang No 26 Tahun 2007. UU yang sejatinya bisa di taati dengan baik, dengan adanya Perpres No.107 Tahun 2015 tentang penyesuaian tata ruang seakan di lewatkan.
Keberadaan Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung harus juga melihat UU Tata Ruang, karena ini akan berdampak multivel effect dan berjangka panjang.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung seharusnya menggunakan izin KLHS dan bukanlah izin AMDAL karena ini merupakan proyek yang besar dan berkepanjangan yang akan merubah tata ruang dan mengancam lingkungan hidup. Padahal, AMDAL bersifat di tingkat kota bukan skala nasional sedangkan proyek ini berskala nasional yang nantinya akan dibangun sampai Surabaya.
Abet menduga bahwa Kemenhub sampai saat ini belum memberikan izin terkait kereta Api Cepat Jakarta-Bandung karena terbentur dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang rencana induk Perkeretaapian Nasional.
sumber: kiblat.net
0 Response to "WALHI: Proyek Kereta Cepat adalah Proyek Siluman"
Post a Comment