Di Negeri Ini, Orang Miskin Dilarang Sakit
www.dakwahmedia.net - ORANG miskin dilarang sakit. Itulah sebuah kalimat yang paling cocok untuk menanggapi mahalnya biaya berobat saat ini. Terlebih lagi, Pemerintah menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau membayar sendiri melalui Perpres No. 19/2016.
Related
Komisi IX DPR meminta empat poin pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dulu sebelum menaikkan iuran, yaitu menyangkut pelayanan kesehatan yang belum memuaskan, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan mandiri, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan/penggunaan anggaran dan laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Mediakonsumen.com, 19/3).
Perkumpulan Prakarsa menilai, argumen BPJS Kesehatan bahwa kenaikan iuran harus dilakukan sebagai akibat dari defisit berjalan sebesar Rp 4 triliun sebenarnya tidak adil. Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, BPJS Kesehatan menutup mata atas adanya ketidakefisienan dan kebocoran yang terjadi dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Maftuchan juga menyatakan, kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan membuat beban ekonomi masyarakat lebih besar. “Akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan akan makin sulit dan peserta mandiri terancam menjadi kelompok “Sadikin” (Sakit Sedikit Jatuh Miskin),” kata Maftuchan (Bisnis.com, 22/3/2016).
BPJS Kesehatan mengandung ruh pengalihan tanggung jawab dari pundak negara ke pundak rakyat. Jaminan kesehatan yang merupakan hak rakyat dan menjadi tanggungjawab negara diubah menjadi kewajiban rakyat. Rakyat diwajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan di antara mereka melalui sistem asuransi sosial. Jadilah hak rakyat disulap menjadi kewajiban rakyat. Dengan sulap yang sama, kewajiban negara untuk menjamin hak rakyat atas pelayanan kesehatan dihilangkan. Ini jelas merupakan kezaliman. Karena iuran yang diwajibkan terhadap rakyat itu termasuk kezaliman. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan artinya menambah kezaliman terhadap rakyat.
Di sisi lain, kekayaan alam yang sejatinya adalah milik bersama seluruh rakyat, justru diserahkan kepada swasta dan kebanyakan asing. Rakyat dan negara pun kehilangan sumber dana yang semestinya bisa digunakan membiayai jaminan kesehatan untuk rakyat tanpa memungut dari rakyat. Akibatnya, rakyat kehilangan kekayaannya dan masih dipaksa membayar iuran untuk pelayanan kesehatan mereka.
Dalam Islam, kebutuhan akan pelayanan kesehatan itu termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh rakyat dalam terapi pengobatan dan berobat. Jadi pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Negara wajib menyediakan semua itu untuk rakyat. Negara wajib mengurus urusan dan kemaslahatan rakyat, termasuk pelayanan kesehatan. Rasul saw bersabda:
Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar).
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi saw. (sebagai kepala negara) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Beliau juga pernah menjadikan seorang dokter yang merupakan hadiah dari Muqauqis Raja Mesir—sebagai dokter umum bagi masyarakat.
Imam al-Bukhari dan Muslim pun meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Di sana mereka diizinkan untuk minum air susu unta sampai sembuh.
Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis. Pelayanan kesehatan gratis itu diberikan dan menjadi hak setiap individu rakyat sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatannya tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.
Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana besar. Biaya untuk itu bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, di antaranya hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas. Dalam Islam, semua itu merupakan harta milik umum, yakni milik seluruh rakyat. Namun kini, rakyat diminta membayar premi terlebih dahulu yaqng belum tentu mereka juga bisa gunakan dengan mudah, fasilitas yang nyaman dan memuaskan. Lalu bagaimana dengan rakyat miskin yang untuk membeli beras pun tak ada uang? Hal ini membenarkan bahwa orang miskin dilarang sakit, karena tak mampu umtuk membayarnya. Itulah bentuk kezaliman yang sangat nyata.
Oleh karena itu, segala bentuk kezaliman harus dihilangkan. Menghilangkan kezaliman di atas tentu hanya dengan mengubah jaminan kesehatan yang palsu itu menjadi jaminan kesehatan yang benar dan hakiki, yaitu dengan menerapkan syariah dan hukum Islam secara menyeluruh. Dengan itu pula, kemadaratan dalam bentuk pembebanan iuran terhadap rakyat dan penguasaan kekayaan alam milik rakyat oleh swasta dan asing bisa dicegah. Semua itu bisa menjadi nyata dan dirasakan oleh semua Muslim dan non-Muslim. WalLâh a’lam bi ash-shawâb.
Oleh: Asti Marlanti, S.Pt
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Di Negeri Ini, Orang Miskin Dilarang Sakit"
Post a Comment