Harusnya Kerugian Negara Rp.755,6 Miliar, Bukan Cuma Rp.191 Miliar Terkait Kasus Sumber Waras
www.dakawhmedia.net - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyebut hasil audit BPK mengenai pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat, ngaco dan menutup-nutupi kebenaran. Bagi Sugiyanto yang pada medio Agustus 2015 melaporkan kasus Sumber Waras ke KPK, tuduhan Ahok benar adanya.
Related
Rumah sakit bisa dibangun antara lain di atas tanah kosong milik Pemprov DKI yang terletak di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Atau bisa juga dibangun di atas lahan milik Pemprov DKI yang terletak di Jalan Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, dan di atas tanah yang ada di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. Tanah kosong di dua tempat ini masing-masing seluas 8700 meter persegi dan 6500 meter persegi.
“Masih banyak tanah kosong milik Pemprov DKI lainnya yang bisa dan lebih layak dibandingkan tanah di Tomang Utara yang dibeli Ahok. Jadi, BPK ngaco karena hasil auditnya meminta Ahok tidak menghambur-hamburkan APBD untuk membeli tanah yang tidak diperlukan,” ulas Sgy, sapaan Sugiyanto.
“BPK bersikap lunak dan tidak mau Ahok diproses hukum. BPK benar-benar ngaco dan menutup-nutupi kebenaran karena hanya meminta pembelian lahan Sumber Waras dibatalkan. Padahal sesuai undang-undang, BPK bisa melaporkan Ahok ke penegak hukum,” kata Sgy.
Ketiga, BPK tidak melaporkan Ahok atas ketidakpatuhannya menjalankan rekomendasi yang mereka keluarkan. Sgy menjelaskan, Pasal 2 ayat (1) UU No 15/2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolahan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi yang ada dalam LHP BPK.
Kemudian pada Pasal 26 ayat (2) di undang-undang yang sama disebutkan bahwa pejabat yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara paling lama 1,5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
”Ahok nyata-nyata tidak menjalankan LHP BPK perwakilan DKI yang merekomendasikan agar pembelian lahan dibatalkan. Tuduhan Ahok kalau BPK ngaco benar. BPK tak mau Ahok dipenjara,” demikian kata Sgy. [EraMuslim/DakwahMedia]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Harusnya Kerugian Negara Rp.755,6 Miliar, Bukan Cuma Rp.191 Miliar Terkait Kasus Sumber Waras"
Post a Comment