-->

Pakar Hukum UI : Polri Tuding Siyono sebagai Teroris, Itu Pernyataan Tidak Benar


www.dakwahmedia.net – Selama ini pihak kepolisian mengatakan kalau Siyono, warga Klaten yang tewas saat pemeriksaan Densus 88 merupakan seorang teroris. Dalam hal ini, Pakar Hukum Universitas Indonesia mengatakan bahwa sebutan teroris terhadap Siyono sangat tidak tepat, karena belum diproses di pengadilan, terlebih Siyono sudah meninggal.

“Penyebutan itu tidak benar, kalau sudah terbukti di peradilan baru boleh disebut teroris, sedangkan ini pengadilannya saja tidak ada,” ujar Heru Susetyo saat dihubungi Kiblat.net pada Rabu (13/04).

Related

Dosen di Fakultas Hukum UI itu juga mengatakan, seharusnya Siyono baru bisa disebut terduga dan tidak bisa menjadi tersangka, karena belum ada pengadilannya dan belum ada pemeriksaan di pengadilan. Terlebih belum ada penyidikan, maka status paling tinggi adalah terduga atau saksi.

“Kalau disebut teroris, maka itu mendahului pengadilan apalagi korban sudah meninggal pula, jadi sangat tidak pas. Harus dikoreksi juga sebutan teroris itu, karena itu cenderung sebutan yang melarang hukum,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan Densus 88 termasuk dalam kategori abuse of power. “Maknanya adalah penyalahgunaan kekuasaan,” tandasnya. [DakwahMedia]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Pakar Hukum UI : Polri Tuding Siyono sebagai Teroris, Itu Pernyataan Tidak Benar"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close