Pakar Hukum UI : Polri Tuding Siyono sebagai Teroris, Itu Pernyataan Tidak Benar
www.dakwahmedia.net – Selama ini pihak kepolisian mengatakan kalau Siyono, warga Klaten yang tewas saat pemeriksaan Densus 88 merupakan seorang teroris. Dalam hal ini, Pakar Hukum Universitas Indonesia mengatakan bahwa sebutan teroris terhadap Siyono sangat tidak tepat, karena belum diproses di pengadilan, terlebih Siyono sudah meninggal.
Related
“Kalau disebut teroris, maka itu mendahului pengadilan apalagi korban sudah meninggal pula, jadi sangat tidak pas. Harus dikoreksi juga sebutan teroris itu, karena itu cenderung sebutan yang melarang hukum,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan Densus 88 termasuk dalam kategori abuse of power. “Maknanya adalah penyalahgunaan kekuasaan,” tandasnya. [DakwahMedia]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Pakar Hukum UI : Polri Tuding Siyono sebagai Teroris, Itu Pernyataan Tidak Benar"
Post a Comment