-->

Terkuak Sudah Kejahatan yang Dilakukan, Saatnya Densus Diadili


www.dakwahmedia.net - Tindakan kekerasan yang berujung terenggutnya nyawa tanpa proses hukum menjadi sisi gelap Densus 88 dalam menangani terorisme di Indonesia. Menurut PP Muhammadiyah, hal itu harus dibongkar dan lembaga penanggulangan terorisme itu harus diaudit.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum HAM dan Kebijakan, Busyro Muqoddas kembali mengungkapkan temuan Komnas HAM tentang jumlah korban kekerasan Densus 88. Menurut temuan Komnas HAM, kata Busyro, sebanyak 121 orang dicap teroris, dan tewas tanpa menjalani proses hukum.

Related

“Ini lah sisi-sisi gelap yang harus dibongkar,” kata Busyro di Kantor Komnas HAM usai pengumuman hasil autopsi almarhum Siyono, Senin (11/04).

Dari kematian Siyono, lanjut Busyro, ada sebuah pelajaran yang bisa dipetik. Selama ini aturan penahanan tersangka teroris adalah tujuh hari. Sementara, yang terjadi pada pria asal Klaten itu, dia meninggal dengan banyak luka dalam tiga hari penahanan.

“Kalau undang-undang terorisme direvisi bisa ditahan 30 hari, itu Guantanamo diimpor ke Indonesia,” ujarnya mengkritik revisi UU terorisme.

Mantan ketua KPK itu pun menegaskan bahwa tak ada tempat bagi kebrutalan. “Tindakan barbarian ini harus dihentikan,” tegasnya.

“Densus dan BNPT itu belum pernah diaudit, ini sudah saatnya untuk diaudit,” pungkas Busyro. [Kiblat/DakwahMedia]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Terkuak Sudah Kejahatan yang Dilakukan, Saatnya Densus Diadili"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close