Terkuak Sudah Kejahatan yang Dilakukan, Saatnya Densus Diadili
www.dakwahmedia.net - Tindakan kekerasan yang berujung terenggutnya nyawa tanpa proses hukum menjadi sisi gelap Densus 88 dalam menangani terorisme di Indonesia. Menurut PP Muhammadiyah, hal itu harus dibongkar dan lembaga penanggulangan terorisme itu harus diaudit.
Related
Dari kematian Siyono, lanjut Busyro, ada sebuah pelajaran yang bisa dipetik. Selama ini aturan penahanan tersangka teroris adalah tujuh hari. Sementara, yang terjadi pada pria asal Klaten itu, dia meninggal dengan banyak luka dalam tiga hari penahanan.
“Kalau undang-undang terorisme direvisi bisa ditahan 30 hari, itu Guantanamo diimpor ke Indonesia,” ujarnya mengkritik revisi UU terorisme.
“Densus dan BNPT itu belum pernah diaudit, ini sudah saatnya untuk diaudit,” pungkas Busyro. [Kiblat/DakwahMedia]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Terkuak Sudah Kejahatan yang Dilakukan, Saatnya Densus Diadili"
Post a Comment