-->

Utang, Sarana Asing Menjajah Indonesia


www.dakwahmedia.net - Utang Indonesia semakin menumpuk, mencapai hampir Rp 4000 trilyun. Tapi, seperti tak mau tau, pemerintah Jokowi terus saja memburu utang luar negeri. Utang yang menggunung tentunya membebani APBN yang berarti juga membebani rakyat. Bahkan konon setiap bayi yang baru lahir sudah harus menanggung  utang 13 juta rupiah.

Untuk lebih memahami posisi utang dan bahayanya bagi rakyat Indonesia. Suara Islam mewawancarai pengamat kebijakan publik Dr. Ichsanuddin Noorsy. Berikut petikannya :

Related

Sudah menjadi rahasia umum kecenderungan  pemerintahan Indonesia terus menerus menambah Utang. Dalam setahun pemerintahan Jokowi telah menambah utang 1000 trilyun,  sehingga kini utang Indonesia mencapai 4.000 trilyun. Besarnya utang ini tentu membebani APBN yang berarti membebani rakyat Indonesia pada umumnya. Bagaimana tanggapan Anda ?

Terkait utang negara itu bisa dilihat dalam lima perspektif. Pertama, perspektif rasio-rasio untuk menyatakan apakah posisi utang sudah dalam posisi rawan atau belum. Rasio utang sekarang debt to GDP (Gross Domestic Product)  atau utang per PDB (produk domestic brutto)  adalah sebesar 35 % dari posisi utang  4.234  trilyun rupiah. Saya kira utang itu sudah melampaui 35 %. Artinya Seberapapun hasil PDB kita, maka sebesar 35 % harus dialokasikan untuk membayar utang. Ini menunjukkan posisi utang sudah cukup tinggi.

Kedua, ketika menggunakan morale hazard, maka akan dilihat jumlah utang terhadap ekuitas. Dalam kaitan ini maka posisi utang harus dibandingkan dengan penerimaan pajak. Besarnya pembayaran utang dibanding dengan penerimaan pajak, maka posisi kita sudah rawan.

Ketiga, indikator debt service ratio. Dalam hal ini utang akan dibandingkan dengan jasa-jasa. Angkanya sudah di atas 60 %. Maka posisi kita juga sudah rawan.

Maka dengan ketiga indikator tersebut di atas, pertanyaannya adalah apakah Indonesia sudah masuk kategori negara bangkrut. Dibandingkan kasus Argentina maupun Nigeria yang melakukan pengemplangan utang, maka sebenarnya sifat utang kedua negara tersebut lebih disebabkan utang-utang kepada pihak swasta. Sementara utang kita nggak seperti itu. Utang Indonesia lebih kepada lembaga multi lateral, bilateral, dan pribadi-individu (SBN).

Kalau distrukturkan, hingga hari ini kalau melihat utang berdasarkan SBN, penguasaan asing lebih dari 38-40 %.

Sementara dilihat dari lembaga, lebih banyak lembaga multi lateral dalam bentuk US dollar 62 %. Pemberi utang terbesar adalah Singapura, Amerika dan Jepang. Data-data tersebut menunjukkan nilai tukar rupiah laku, karena akan bisa dimainkan. Pada indikator kedua, besarnya utang memberi jalan rapuhnya fundamental makro ekonomi.

Posisi utang pada indikator ketiga terlihat dari neraca modal. Memang pada neraca modal seperti menggambarkan positip. Tapi ketika neraca modal itu di aplikasikan kepada neraca pembayaran secara keseluruhan, current account, capital modal, dan neraca pembayaran berjalan dan cadangan devisa, maka yang terjadi adalah cadangan devisa yang ada di catatan BI, bukan milik Indonesia. Kalau disebutkan cadangan devisa kita naik 110 milyar US dollar, maka sebenarnya itu bukan milik orang Indonesia, tapi milik asing. Artinya, struktur perekonomian Indonesia, esensinya tidak dimiliki oleh orang-orang Indonesia. Ini yang dikhawatirkan Dr. Sri Edi Swasono, bahwa jika ada pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka sebenarnya itu bukan pertumbuhan milik bangsa Indonesia tapi ekonomi Indonesia milik asing.

Indikator Keempat, utang dipakai untuk mengatur negara penerima utang oleh pemberi utang. Mekanismenya dipakai melalui pinjaman program. Pada era Presiden Joko Widodo, pinjaman program meningkat 414 %. Melalui utang segala rumah tangga Indonesia di atur oleh negara-negara donor. Contoh paling sederhana adalah Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. Itu jelas sekali kita  di atur oleh Cina. Proyek ini bagaimanapun ada manfaatnya. Tapi manfaat terbesar tentu akan diambil pemilik modal, Cina. Proyek seperti ini tidak bisa disebut konsep proyek Win-Win, tapi ini proyek Win-Loose, yang menang adalah pemodal.

Indikator Kelima, utang memang pengganti alat penjajahan ekonomi. Kalau jaman dulu, sebelum era perang dunia II,  penjajahan dilakukan dengan penetrasi kekuatan fisik-militer, maka sejak Marshal Plan, utang dipakai sebagai sarana untuk menjajah. Makin tinggi utang, makin besar utang, maka dipastikan makin besar tingkat keterjajahannya.

Tidak sama kasusnya dengan Amerika dan Jepang, yang punya utang besar. Amerika utangnya 114 % terhadap PDB. Demikian juga Jepang, hamper 105 %, tapi baik Amerika maupun Jepang, utangnya bukan merupakan utang luar negeri, tapi utang kepada bangsanya sendiri. Jadi tidak ada keterpengaruhan atau keterjajahan karena utang.

Jadi, kalau kita mau mendapatkan kemandirian dalam perekonomian, konsepnya bukan berutang, konsepnya harus meninggalkan utang, harus bebas dari utang. Ibarat sebuah rumah tangga, kalu mau hidup tenteram dan damai harus terbebas dari utang, apalagi utang rentenir, utang ribawi. Utang membuat tidak tenteram, membuat manusia gelisah.

Utang akan menimbulkan hubungan patron-client, hubungan atas-bawah. Dalam Islam, utang tidak boleh menimbulkan hubungan sub-ordinat, tuan dan hamba, majikan dan pembantu, nggak boleh.

Dengan tingginya utang Indonesia, apakah Indonesia akan bangkrut?

Bank Dunia sendiri membuat indikator utang tidak pernah konsisten. Tadinya menerapkan debt service ratio jika melampaui 25 % tanda lampu kuning. Kini debt service ratio sudah 35 %, menurut saya ini sudah sangat berbahaya. Karena pendapatan pajak 35 % kita pakai untuk bayar utang. Maka makin sempit ruang fiskal, tidak mampu berbuat banyak, tereksploitasi tidak berdaya, atau bisa disebut pemiskinan struktural lewat utang.

Jadi, karena utang Indonesia menggunung maka Indonesia dalam posisi terdikte. Indonesia terdikte dalam dua hal, yaitu pertama  dalam hal utang itu sendiri, dan kedua, tetap terus diminta untuk membangun dalam konsisi ruang fiskal yang sempit, maka terpaksa melakukan utang lagi. Inilah jerat utang, debt trap. Ini memang dikondisikan dan diciptakan.

Maka realisasi utang kita terhadap ADB, Bank Dunia, dan Cina itu besar. Ini memang jebakan utang. Maka ketika saya anggota dewan, saya mengusulkan debt reliefe, yaitu penghapusan utang karena dibalik utang itu terdapat adanya suatu kejahatan.

Penghapusan utang itu bisa asal kita bisa membuktikan adanya kejahatan dibalik mekanisme utang itu. Saya bisa membuktikan bahwa pinjaman-pinjaman bank dunia itu bertentangan dengan konstitusi. Itu kan artinya Bank Dunia menyuruh kita melanggar aturan konstitusi kita. Pada akhirnya Bank Dunia memaksakan suatu tindak kejahatan.

Contoh sederhana, pinjaman tahun 2003 nomor Ind/1412/ jumlah lebih 100 juta US dollar perjanjian antara Kementerian Keuangan dengan Bank Dunia, isinya meliberalisasi sektor Migas, mencabut subsidi BBM, andaikata subsidi dicabut ini menyebabkan masyarakat marah, maka berikan BLT (Bantuan Langsung Tunai). Ini bertentangan dengan konstitusi, tapi diterima oleh Indonesia.

Ada suatu pertanyaan saya yang tidak pernah bisa dijawab, baik oleh DPR maupun oleh eksekutif. Apakah anggota Dewan, khususnya Komisi XI, Bapenas, Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan, termasuk BPK, mengetahui secara persis persyaratan apa saja yang dimuat dalam setiap perjanjian utang luar negeri, baik yang multilateral maupun bilateral bertentangan dengan konstitusi.

Saya bisa membuktikan, bahwa sejumlah utang luar negeri bertentangan dengan konstitusi. Ini sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan terbatas, kepada instansi tertentu dan  sejumlah pejabat tinggi dalam pertemuan tertutup.

Saya hanya punya satu atau dua persyaratan perjanjian luar negeri. Kita harus cari tahu persyaratan-persyaratan (Covenant) perjanjian utang luar negeri kita yang bertentangan dengan konstitusi. Saya sudah pernah tanya ke BPK ternyata tidak tahu. BPK menjawab hanya mengaudit penggunaan pinjaman, bukan mengaudit syarat-syaratnya. Anggota DPR juga tidak tahu. Saya tanya ke Bapenas juga tidak tahu, Kementerian keuangan juga nggak peduli. Jadi siapa sesungguhnya yang peduli kepada nasib bangsa ini ?

Persyaratan perjanjian utang luar negeri itu  penting karena kita akan mengetahui seberapa dalam kita bangsa Indonesia ini terjajah karena terperosok dalam debt trap (jebakan utang) yang membangkrutkan itu.

Hal penting lainnya, kalau ada perjanjian politik berbasis ekonomi ( tapi bukan utang), berapa banyak perjanjian politik berbasis ekonomi itu yang justru merugikan kita. Contoh, 15 Pebruari 2015 Presiden Susilo Bambang Yudoyono berangkat ke Singapura untuk membuat perjanjian ekstradisi. Tapia pa yang kemudian terjadi. Ternyata Presiden SBY justru membuat perjanjian Investment Guarantee Agreement (Perjanjian Jaminan Investasi Singapura di Indonesia). Berapa banyak perjanjian-perjanjian yang seperti ini. Apakah pernah di audit ? Tidak pernah juga.

Jadi, syarat-syarat perjanjian utang  (untuk mengetahu tingkat kedalaman keterjajahan) kita nggak pernah ada yang tahu, dan perjanjian-perjanjian politik-ekonomi (untuk mengukur tingkat balancing atau kesejajaran / kesetaraan) Indonesia dengan pihak luar negeri, kita juga nggak ada yang tahu. Kalau begitu, Indonesia ini mau dibawa kemana, nggak ada yang tahu. Bobot parameternya saja nggak tahu.

Asing bisa kapan saja membuat turbulensi Indonesia dengan utang. Ini memunculkan pertanyaan berikut : Bagaimana sebenarnya kualitas kepemimpinan bangsa ini ? Level kepemimpinan nasional saja nggak memahami masalah ini. [BERSAMBUNG] [SuaraIslam/DakwahMedia]

Dr. Ichsanuddin Noorsy
(Pengamat Kebijakan Publik)
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Utang, Sarana Asing Menjajah Indonesia"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close