-->

Dilema Berburu Repatriasi Dengan Tax Amnesty


www.dakwahmedia.net - Terbongkarnya dokumen Panama Papers beberapa waktu lalu membuat pembahasan RUU Tax Amnesty menghangat kembali. Beberapa pihak berpendapat bahwa Tax Amnesty memang diperlukan, terlebih dalam dokumen Panama Papers tersebut tidak kurang 800 orang Indonesia terindikasi menyimpan hartanya di luar negeri untuk menghindari pajak. Sebagaimana dinyatakan oleh Ketua DPR Ade Komarudin, bahwa skandal Panama Papers ini menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Tax Amnesty. Dia ingin segera menyelesaikan pembahsan RUU tersebut, paling lambat akhir Mei. Sementara Fadli Zon, Wakil Ketua DPR, yang dikabarkan sempat menolak pembahasan RUU Tax Amnesty karena menurutnya tidak memberikan keadilan, juga telah berubah pandangan. Fadli mengatakan bahwa skandal Panama Papers ini bisa menjadi masukan dalam pembahasan RUU Tax Amnesty. Menurutnya dana besar yang tersimpan di luar negeri itu bisa ditarik kembali. Fadli meminta pemerintah memastikan bahwa pemilik dana setuju membayar pajak (Tempo.co, 5 April 2016).

Dari pihak pemerintah sebagai pihak yang mengajukan RUU ini memang sejak awal mempunyai tujuan bahwa melalui tax Amnesty ini akan menambah pemasukan negara melalui pajak, terutama dari mereka yang menyimpan dananya di luar negeri. Mengingat dana yang terdimpan di luar negeri sangatlah besar, lebih besar dari jumlah Product Domestic Bruto Indonesia, atau lebih dari Rp 11 ribu triliun. Oleh karena itu dengan adanya Tax Amnesty ini pemerintah mencoba merangsang agar para wajib pajak yang menyimpan dana dan asetnya di luar negeri dan belum melaporkan harta kekayaannya segera melaporkan mumpung ada pngampunan pajak.

Related

Namun disisi lain ada yang kontra dengan RUU Tax Amnesty ini. Diantaranya beralasan karena dengan Tax Amnesty ini berarti memberikan pengampunan kepada mereka yang sudah lama mengemplang pajak. Padahal bagi wajib pajak dari rakyat biasa yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak saja bisa dikenai sanksi. Hal inilah yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Sementara negara dalam memberikan pengampunan pajak tentu memperoleh data mengenai asal usul dana, cara perolehannya dan juga besarannya. Namun data yang diperoleh negara melalui pengampunan pajak ini tidak bisa digunakan sebagai bukti awal untuk melakukan penyelidikan terhadap mereka yang selama ini menghindari pajak. Proses hukum tetap berjalan, namun tidak boleh menggunakan data dari pengampunan pajak karena salah satu poin dari RUU Tax Amnesty ini adalah kerahasiaan. Dengan kata lain negara tidak peduli asal dana itu dari mana, apakah korupsi, apakah haram ataukah setengah haram, yang penting dilaporkan dan nanti akan dikenai pajak.

Pertanyaan yang muncul seiring bergulirnya pembahasan RUU Tax Amnesty ini adalah seberapa efektifkah pengaruh pengampunan pajak terhadap repatriasi dana maupun aset. Karena pada dasarnya Tax Amnesty ini sifatnya sukarela. Negara tidak bisa memaksa mereka yang tetap tidak mau melaporkan kekayaannya meskipun ada pengampunan pajak. Sehingga tingkat repatriasi dana dan aset bisa jadi tidak sesuai ekspektasi pemerintah yang pada akhirnya tidak berpengaruh apa-apa terhadap penerimaan pajak. Semua itu tentu saja menambah sikap pesimistis. Terlebih mereka para bandit pengemplang pajak kebanyakan adalah pelaku kriminal, koruptor, mafia narkoba dan sebagainya, sehingga mengharapkan mereka secara sukarela membawa pulang dana serta aset dan melaporkannya kepada negara adalah sesuatu yang hampir mustahil.

Pun demikian jika ternyata melalui Tax Amnesty ini kemudian menghasilkan repatriasi yang besar, maka tetap saja ini bukan suatu prestasi, melainkan sebuah pengkhianatan negara terhadap rakyatnya. Ada kemungkinan dengan Tax Amnesty ini, maka para koruptor dan pelaku kejahatan lain akan menggunakannya untuk “menyucikan” harta haram, yang mereka peroleh dengan cara melawan hukum. Sehingga tidak salah jika dikatakan bahwa Tax Amnesty ini pro-koruptor dan hanya menjadi karpet merah bagi para konglomerat pengemplang pajak dan pelaku kejahatan lainnya. Oleh karena itu berharap repatriasi dengan Tax Amnesty adalah sebuah pengkhianatan disamping efektifitasnya yang masih diragukan.

Solusi bagi pengemplangan pajak dan penempatkan dana serta asetnya di luar negeri tidak bisa dilakukan dengan Tax Amnesty, tetapi perlu pendekatan ideologis, yaitu ideologi islam. Karena hulu masalah dari pengemplangan pajak dengan cara menyimpan dananya di luar negeri berawal dari kesalahan Kapitalisme memandang kepemilikan harta. Dalam paradigma Kapitalisme semua harta -apapun bentuk dan jumlahnya- adalah bebas dimiliki oleh siapapun -baik individu maupun korporasi, baik pribumi maupun asing- asal dia mampu untuk memilikinya. Hal inilah yang pada gilirannya menjadikan individu maupun korporasi dibebaskan untuk menguasai dan memiliki harta yang sebenarnya harta tersebut dalam pandangan islam adalah haram dimiliki oleh individu maupun korporasi. Tentu saja ini akan mereduksi sumber pemasukan negara. Sementara negara agar tetap mendapatkan pemasukan untuk menjalankan roda negara seperti menggaji pegawai negara, membangun infrastruktur, belanja barang dan jasa, anggaran pendidikan, militer dan kebutuhan lainnya, maka mereka negara Kapitalis menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama. Pajak yang tinggi dengan berbagai jenisnya dibebankan kepada rakyat meskipun mayoritas rakyat hidup susah disebabkan mahalnya berbagai kebutuhan pokok. Untuk menghindari pajak yang tinggi para pengemplang pajak dan konglomerat pelaku kriminal menyimpan dana dan asetnya di luar negeri. Karena hal ini jelas lebih menguntungkan mereka dengan menyimpan dana dan asetnya di negara surga pajak seperti Panama. Lagi-lagi asas manfaat lah yang menjadi standar perilaku para Kapitalis.

Sementara dalam islam kepemilikan harta dibagi menjadi tiga, yaitu kepemilkan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan individu. Dengan pembagian yang tegas ini akan menghindarkan pihak yang tidak berhak untuk menguasai atau memiliki harta yang bukan menjadi haknya. Sehingga harta yang menjadi milik umum tetap aman dan dapat dipergunakan untuk kepentingan umum, sementara harta negara juga aman sehingga negara tidak perlu memungut pajak secara permanen. Dilain sisi individu tetap dapat menguasai dan memiliki harta yang memang diperuntukkan bagi individu. Individu tetap tercukupi dan boleh kaya asal harta tersebut halal dan diperoleh dengan cara yang sesuai dengan islam. Sehingga negara dapat melayani rakyat dengan maksimal tanpa harus memungut pajak yang sangat membebani sebagaimana dalam negara Kapitalis. Inilah solusi islam yang hanya akan terwujud dalam sebuah sistem negara yang diwariskan oleh Rasulullah SAW, yaitu negara Khilafah yang mengikuti metode kenabian. [GD]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Dilema Berburu Repatriasi Dengan Tax Amnesty"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close