Sekulerisme Menghilangkan Keadilan
www.dakwahmedia.net - Akhir-akhir ini, media kembali ramai dengan pemberitaan pemerkosan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan. Tak tanggung-tanggung pelakunya 14 orang. Namun, sangat disayangkan hukuman para pelaku tersebut dianggap tidak adil Pasalnya, 7 orang pelaku dijatuhi hukuman dengan hukuman bagi anak dibawah umur, serta 5 orang pelaku lainnya masih dalam tahap pemrosesan. (Detik.com)
Related
Dalam pandangan Islam, pezina (pelaku pemerkosaan) memiliki hukuman tersendiri dengan memperhatikan baligh tidaknya pelaku, yaitu hukum cambuk (dera sesuai dengan firman Allah SWT. yang artinya : "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." [TQS. An-Nuur : 2-3]
Adapun dalam kasus pembunuhan, Allah swt. telah berfirman yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." [al-Baqarah/2:178-179]
Hukum-hukum tersebut hanya akan terasa keadilannya apabila syariat islam diterapkan dalam bingkai Khilafah Rasyidah ala Minhaj Nubuwwah yang menerapkan syariat islam secara kaffah. Syariat islam tidak akan terealisasi tanpa adanya ummat yang memperjuangkannya. Allah SWT. berfirman yang artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka ." [TQS.Ar-Ra'd:11] Wallahu a'lam bishshawwab.
Oleh : Marseila Kurniawati
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Sekulerisme Menghilangkan Keadilan"
Post a Comment