Bisnis Haram Penukaran Uang
Dalam hari-hari terakhir Ramadhan sampai menjelang lebaran di berbagai ruas jalan di Jakarta selalu muncul para penjaja uang. Mereka menawarkan uang pecehan kecil untuk ditukar dengan uang kertas dengan satuan besar. Membagikan ’amplop’ bagi sanak saudara, terutama bagi anak-anak, keponakan, prunan, dan lain-lain, memang merupakan bagian dari tradisi berlebaran masyarakat kita. Kebiasan berbagi uang kecil semacam ini memberikan kegembiraan bukan saja bagi anak-anak yang menerimanya, tetapi juga bagi orang tua yang membagikannya.
Bank Indonesia (BI) pun tanggap dengan kebiasaan ini. Maka, di hari-hari menjelang lebaran, milyaran rupiah uang pecahan baru, dengan satuan Rp 1000, Rp 2000, Rp 5000, sampai Rp 10.000, dan Rp 20.000 dicetak dan disebarkan oleh BI. Uang kertas yang masih kinyis-kinyis dan beraroma khas.
Related
Tetapi benarkah yang mereka tawarkan adalah sekadar jasa penukaran? Kenyataannya para penukar uang itu memberikan nilai yang lebih kecil kepada pihak yang menyerahkan uang dengan satuan besar. Kongkritnya 100 lembar uang dengan satuan Rp 1000 ditukarkan dengan uang Rp 110.000 atau bahkan Rp 120.000. Ada selisih 10-20%.
Pertukaran merupakan transaksi yang terjadi melalui pergantian suatu benda dengan benda yang lain. Benda-benda ini bisa sejenis bisa berlainan jenis. Marilah kita pahami hukum pertukaran menurut syariat Islam. Hukum Islam membedakan keduanya. Dalam hal benda berlainan jenis disebut sebagai perdagangan (al buyu), sedangkan bila yang dipertukarkan adalah sejenis, dinamakan pertukaran (sarf). Keduanya memiliki hukum yang berbeda.
Rasul SAW bersabda:
Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran dan timbangannya, dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba; perak dengan perak harus sama takaran dan timbangannya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba; tepung dengan tepung harus sama takarannya dan timbangannya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba; korma dengan korma harus sama takaran dan timbangannya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba; garam dengan garam harus sama takaran dan timbangannya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba. (HR Muslim)
Hadits di atas berlaku bagi penukaran benda sejenis: emas dengan emas, perak dengan perak, korma dengan korma, garam dengan garam, tepung dengan tepung. Syarat sahnya adalah harus sama nilai dan takarannya, dan kontan. Bila salah satu berlebih, atau salah satu ditunda penyerahannya, muncullah unsur riba. Pada yang pertama riba karena unsur tambahan disebut riba al fadl. Pada yang kedua riba karena unsur penundaan disebut riba an nasi’ah.
Jadi, jelaslah pada penukaran uang dalam satuan besar dengan uang receh di atas, dimana salah satu pihak meminta tambahan, 10-20% , mengandung riba – dalam hal ini, bila dilihat dari ”nilai” nya, adalah riba al fadl.
Lain halnya bila pertukaran itu terjadi antara dua benda berlainan. Misalnya emas ditukar dengan perak, atau perak ditukar dengan seekor ayam, maka dibolehkan terjadi perbedaan, sepanjang dibayarkan dengan kontan. Ini masuk kategori jual-beli.
Tetapi, kita harus lebih cermat dan tepat memahami masalah perbedaan jual-beli dan tukar-menukar ini bukan dari kesejenisan atau perbedaan benda-benda yang dipertukarkan semata. Melainkan, hal ini terkait dengan pengertian alat tukar (medium of exchange), yang digunakan sebagai medium pertukaran yang umum sifatnya. Inilah yang sesungguhnya kita kenali sebagai mata uang. Ini untuk membedakan dengan petukaran, atau jual beli, yang acap kita sebut sebagai barter.
Ketetapan dari Rasulullah SAW berikut ini memberikan kejelasan bagi kita bahwa pertukaran dua benda sejenis pun ada yang dibolehkan dengan perbedaan, tanpa menimbulkan riba. Contoh yang diberikan adalah penukaran seekor onta (yang gemuk dan tua) dengan beberapa ekor onta (kecil dan muda). Sepanjang pertukaran itu tetap dilakukan secara kontan.
Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sa’dengan dua sa’ karena aku khawatir akan terjadinya riba (al Rama’). Seseorang bertanya: ‘Wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor onta dengan beberapa ekor kuda atau seekor onta dengan beberapa ekor onta? Jawab Nabi SAW, ‘Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (kontan). (HR Ahmad dan Thabrani)
Perhatikan sekali lagi hadits di atas. Di situ Rasulullah SAW membedakan benda-benda tertentu, yang umum berlaku sebagai alat tukar (medium of exchange), yaitu dinar (emas) dan dirham (perak), dan benda-benda yang tak pernah berlaku sebagai medium pertukaran, seperti onta atau kuda. Bila kita kaitkan dengan hadits sebelumnya kita pun dapat memahami bahwa korma, tepung, serta garam – selain emas dan perak – termasuk medium pertukaran. Dengan kata korma, gandum dan garam, serta benda-benda sejenis itu seperti padi atau kedele, misalnya dalam konteks Indonesia, dapat digunakan sebagai alat tukar atau uang.
Perhatikan pula bahwa Rasulullah SAW memperlakukan korma sama dengan dinar atau dirham, melarang pertukarannya, kecuali dalam jumlah yang sama dan kontan. Mengapa? Karena korma, seperti halnya dinar dan dirham, juga gandum, barle, dan garam (sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang lain yang tak dikutip di sini), lazim dipakai sebagai alat tukar, yang tak lain berfungsi sebagai uang.
Dari sisi lain, dengan hadits ini kita diberi pengertian lain pula bahwa uang, sebagai medium pertukaran, dalam syariat Islam haruslah terbuat dari komoditi dan karenanya memiliki nilai intrinsik. Di antara benda-benda yang disebut di atas yang terbaik berlaku sebagai alat tukar dalam pengalaman manusia adalah (dinar) emas dan (dirham) perak.
penukaran duit di jalan
Nah, kembali ke soal para penjaja uang receh di atas, jelaslah bahwa unsur ribanya bukan saja ada pada perbuatannya menukarkan kertas (100 lembar kertas yang masing-masing diberi nilai Rp 1000 dengan beberapa atau selembar kertas lain yang diberi nilai Rp 100.000) dengan tambahan 10-20% itu. Melainkan, lembar-lembar kertas yang kita sebut sebagai uang kertas, dan berlaku sebagai medium pertukaran itu sendiri, adalah batil.
Kertas-kertas itu hampir tidak memiliki nilai intrinsik, kecuali beberapa gram massa kertas-kertas itu semata, dan tak layak menjadi alat tukar. Nilai nominal yang dibubuhkan di atasnya merupakan penggelembungan secara paksa (melalui hukum legal tender) yang tak lain adalah riba itu sendiri! (zaim saidi)
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Bisnis Haram Penukaran Uang"
Post a Comment