Buya Yahya: Haram dan Tidak Berkah Jual Makanan kepada yang Wajib Puasa
www.dakwahmedia.net - Pengasuh Lembaga Pendidikan Dakwah (LPD) Al Bahjah Cirebon Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana hukum menjual makanan dan minuman di siang hari bulan Ramadhan.
Tetapi, lanjut Buya, jika menjual kepada orang yang tidak wajib berpuasa seperti musafir atau orang sakit itu bukan haram.
"Jadi perlu dikembalikan kepada anda sendiri, kalau kepada tetangga yang wajib puasa anda tidak usah layani," ujarnya.
"Dan kalau tidak bisa memilah itu jangan jualan di siang hari, karena ini urusan berkah," tambah Buya.
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Buya Yahya: Haram dan Tidak Berkah Jual Makanan kepada yang Wajib Puasa"
Post a Comment