Buya Yahya: Haram dan Tidak Berkah Jual Makanan kepada yang Wajib Puasa
www.dakwahmedia.net - Pengasuh Lembaga Pendidikan Dakwah (LPD) Al Bahjah Cirebon Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana hukum menjual makanan dan minuman di siang hari bulan Ramadhan.
Menurutnya, hukum masalah ini dipilah menjadi dua, tergantung kepada siapa menjualnya. "Jika anda menjual kepada yang wajib berpuasa maka hukumnya haram dan tidak ada berkah dalam usahanya, sia-sia," jelas Buya Yahya dalam video ceramahnya yang dikutip Suara Islam Online, Ahad (12/6/2016).
Tetapi, lanjut Buya, jika menjual kepada orang yang tidak wajib berpuasa seperti musafir atau orang sakit itu bukan haram.
"Jadi perlu dikembalikan kepada anda sendiri, kalau kepada tetangga yang wajib puasa anda tidak usah layani," ujarnya.
"Dan kalau tidak bisa memilah itu jangan jualan di siang hari, karena ini urusan berkah," tambah Buya.
Jadi sederhana, kalau menjual kepada yang wajib berpuasa maka hukumnya haram. "Kita diperintahkan untuk tolong menolong dalam kebaikan dan jangan sampai tolong menolong dalam dosa, menolong orang yang tidak berpuasa maka akan mendapatkan dosa serupa," tandas Buya Yahya.
0 Response to "Buya Yahya: Haram dan Tidak Berkah Jual Makanan kepada yang Wajib Puasa"
Post a Comment