Syariah yang Dirindukan
Oleh : Emma Lucya Fitrianty (*)
Related
Adapun metode kebiri hormonal, dilakukan bukan dengan memotong testis atau penis, tapi dengan cara injeksi (suntikan) hormon kepada orang yang dikebiri. Ada dua metode injeksi. Pertama, diinjeksikan obat yang menekan produksi hormon testosteron. Injeksi dilakukan berulang-ulang sehingga hormon testosteron seolah-olah hilang. Kedua, diinjeksikan hormon estrogen kepada orang yang dikebiri, sehingga ia memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Hormon testosteron akan menurun dan gairah seksual juga akan ikut menurun. Bila suntik hormon testosteron ini dihentikan, keadaan orang yang dikebiri akan pulih seperti semula. (Jawa Pos, 22/10/2015).
Islam tegas menjawab. Hukuman kebiri tidak sesuai dengan syariah Islam. Tidak ada perbedaan (khilafiyah) tentang keharaman tersebut. Hadits Nabi : ”Rasulullah SAW telah menolak Utsman bin Mazh’un RA untuk melakukan tabattul (meninggalkan kenikmatan duniawi demi ibadah semata). Kalau sekiranya Rasulullah SAW mengizinkan Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul, niscaya kami sudah melakukan pengebirian.” (HR Bukhari no 5073; Muslim no 3390).
(1) jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan;
(2) jika yang dilakukan adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain;
(3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 93).
Dalam sistem sekuler saat ini, para pelaku kriminal -termasuk pemerkosa, pedofil- sangat berpeluang menjadi residivis karena hukuman yang ada tidak menimbulkan efek jera. Pemicu-pemicu munculnya kriminalitas juga tetap dibiarkan beredar di masyarakat. Jadi dalam melihat permasalahan yang ada harus secara komprehensif, bukan malah menghalalkan yang haram (kebiri, red) gara-gara sistem sekuler yang tidak mendukung. Hal inilah yang menjadikan Islam seolah-olah hanya menjadi 'keranjang sampah' ketika ada masalah yang munculnya justru akibat tidak diterapkannya Islam secara kaaffah. Kita rindu Syariah Islam betul-betul ditegakkan. Wallah a’lam bish-shawwab. [DakwahMedia]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Syariah yang Dirindukan"
Post a Comment