Dituduh Melakukan penghinaan Kepada Presiden, Habib Rizieq dan Munarman dipanggil Polisi
Habib Rizieq Shihab mendapat surat panggilan bernomor S.Pgl/21335/XI/2016/Ditreskrimum, sementara Munarman mendapat bernomor S.Pgl/21334/XI/2016/Ditreskrimum.
Kepada JITU Islamic News Agency, Munarman menegaskan, hal ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.
“Kezaliman dan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Kasus Ahok dilambat-lambatin (sementara) ulama dan aktivis dikriminalisasi dengan cepat,” ujar Munarman kepada JITU Islamic News Agency melalui pesan Whatsapp pada Senin (21/11/2016) sore.
Surat panggilan tersebut meminta Munarman dan Habib Rizieq datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 November 2016 untuk diperiksa dan didengar keterangannya.
Pasal 207 KUHP yang dituduhkan pada Munarman dan Habib Rizieq berpotensi membuat keduanya mendekam di tahanan paling lama setahun enam bulan. Berikut isi pasal 207 dalam KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Reporter: Fajar Shadiq
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Dituduh Melakukan penghinaan Kepada Presiden, Habib Rizieq dan Munarman dipanggil Polisi"
Post a Comment