Selesaikah Ketika Ahok tersangka?tidak,ini strategi Timnya
Walaupun Resmi jadi tersangka, Jalan Ahok masih panjang untuk terbebas dari jeratan KUHP. Kira kira Tim ahok bisa menrapkan strategi seperti ini :
1. Pra Peradilan di PN
2. Menunggu Jaksa > P 19 P 21 , Kejagung dikuasai Nasdem (Jaksa Agung Prasetyo > Kader Surya Paloh, Pendukung Utama Ahok)
3. Peradilan PN (menang/kalah) Banding
4. Banding di Pengadilan Tinggi (menang/kalah)
5. Kasasi di Mahkamah Agung (menang/kalah)
6. Novum Baru di MA
7. Keputusan Tetap ( In Kracht)
2. Menunggu Jaksa > P 19 P 21 , Kejagung dikuasai Nasdem (Jaksa Agung Prasetyo > Kader Surya Paloh, Pendukung Utama Ahok)
3. Peradilan PN (menang/kalah) Banding
4. Banding di Pengadilan Tinggi (menang/kalah)
5. Kasasi di Mahkamah Agung (menang/kalah)
6. Novum Baru di MA
7. Keputusan Tetap ( In Kracht)
Kira2 jalur biasa peradilan bisa 5 tahun
Kalau cepat ya 1 tahun (intervensi publik)
Kalau cepat ya 1 tahun (intervensi publik)
Catatan :
Ahok masih bisa tetap kampanye, dan Masih Memungkinkan menang di DKI dengan Trilyunan logistik besar dari para Cukong
Ahok masih bisa tetap kampanye, dan Masih Memungkinkan menang di DKI dengan Trilyunan logistik besar dari para Cukong
So What Next ?
Jangan Mudah Tersilap dengan yang tampak, kemenangan TERSANGKA Ahok sekedar meredam kekecewan Umat, dikasih Permen bagi seperti anak kecil yang menangis manja.
Inilah, jika kita masih menggunakan Hukum warisan penjajah belanda. mari kita kembalikan kepada Syariah kafah
Inilah, jika kita masih menggunakan Hukum warisan penjajah belanda. mari kita kembalikan kepada Syariah kafah
0 Response to "Selesaikah Ketika Ahok tersangka?tidak,ini strategi Timnya"
Post a Comment