Akademisi: Institusi Kejaksaan Kini Bergeser Jadi Pembela Ahok
Pemerhati Hukum yang juga akademisi Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu, SH, MH, mengatakan ,jika pernyataan tersebut berasal dari figur di luar kejaksanaan, maka itu lumrah.
Menghadapi kasus Ahok, semua pihak memang harusnya mengusung asas praduga tak bersalah.
Namun jika pernyataan tersebut keluar dari mulut jaksa, maka hal itu justru menjadi pertanyaan besar.
“Jika memang Jaksa Agung berpikiran, jangan ada justifikasi berarti dia sendiri tidak yakin bahwa Ahok bersalah. Kalau tidak yakin Ahok bersalah, kenapa lantas berkasnya dinyatakan P21 alias lengkap,” kata Harun, sapaan akrabnya, seperti diberitakan Radar Sulteng (Jawa Pos Group).
Dijelaskan Harun, salah satu asas terpenting dalam hukum acara pidana ialah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Memang dalam pelaksanaan kewenangan-kewenangan dalam proses peradilan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, hendaknya memegang kuat asas-asas yang berlaku dalam hukum acara pidana.
Namun menurut Harun, yang layak mengucapkan kalimat presumtion of innocence adalah orang yang sedang diproses hukum oleh negara. Dalam hal ini tersangka atau penasehat hukumnya, bukan jaksa apalagi Jaksa Agung.
“Jika Jaksa Agung mengucapkan kalimat demikian, tentu patut dipertanyakan kualitas persidangan Ahok nantinya,” tegasnya.
Pernyataan Jaksa Agung yang menjadi polemik itu disampaikan di gedung DPR, Selasa (6/12).
“Bagaimana pun itu nanti putusan hakim. Tak boleh ada justifikasi (menganggap Ahok pasti bersalah). Yang memutuskan pengadilan. Oh iya, kita tak mau dicampuri. Biar hukum berjalan sesuai koridornya,” kata Prasetyo saat itu.
Dari pernyataan Jaksa Agung tersebut, menurut Harun Nyak Itam Abu, maka ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi. Dikatakan, Jaksa Agung sudah melenceng dari tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menuntut (asas oportunitas).
“Bahkan, saya bisa menilai bahwa institusi kejaksaan yang mestinya mewakili kepentingan publik, kini sudah bergeser menjadi Pembela Ahok,” tegasnya lagi. [www.tribunislam.com]
Plis Like Fanpage Kami ya
0 Response to "Akademisi: Institusi Kejaksaan Kini Bergeser Jadi Pembela Ahok "
Post a Comment