-->

Banyak Bunuh Pedagang Kecil, Keberadaan Pasar Modern Harus Dievaluasi


Seluruh Pemerintah Daerah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan ritel modern




Hidayatullah.com–Menjamurnya toko ritel modern diberbagai daerah di Indonesia telah menyisakan berbagai persoalan. Hal yang paling mengejutkan, kenaikan jumlah ritel yang begitu signifikan dan banyaknya pelanggaran izin seperti zonasi dan ritel bodong.


Demikian pernyataan yang disampaikan Abdullah Mansuri, Ketua umum DPP IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) dalam rilisnya.


Menurut IKAPPI, tahun 2007 terdapat 18.000 jumlah ritel modern di Indonesia. Pada penghujung tahun 2014 sudah terdapat 23.000 ritel modern di seluruh Indonesia. Fakta ini seakan mengkonfirmasi data dari Kearney’s Global Retail Development Index (GRDI) juga menempatkan Indonesia pada peringkat 19 negara berkembang untuk tujuan investasi ritel. Maupun Euromonitor yang memprediksi penjualan minimarket diperkirakan akan tumbuh rata-rata 16% per tahun pada 2013-2015. Penjualan hypermarket diperkirakan tumbuh rata-rata 15% per tahun pada 2013-2015.


Namun, dari 23.000 tersebut, 70% adalah ritel bodong yang tidak memiliki kelengkapan izin operasi seperti Persyaratan IUTM (ijin usaha toko modern) berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 maupun pelanggaran zonasi. yang lebih parah mayoritas pemerintah daerah belum memiliki Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal ketentuan itu sebagai syarat mengeluarkan IUPM.


“IKAPPI meminta kepada Pemerintah Pusat hingga daerah agar lebih proaktif dalam menanggulangi permasalahan ini. Proaktif dalam mengefaluasi kembali pasar modern dan menghentikan segala proses perizinan ritel modern secara nasional. IKAPPI meminta Pemda/Pemkot menutup untuk sementara waktu hingga Perda Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bisa di selesaikan oleh pemerintah daerah.”


Menurut IKAPPI, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menyampaikan bahwa satu ritel modern membunuh 20 pedagang kecil. Ini adalah fakta mengingat ritel modern ini semakin mewabah.


“Kami meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan ritel modern. Apabila ritel-ritel yang berdekatan dengan pasar tradisional dan tidak mengantongi izin, maka wajib di diberi sanksi penutupan. Jangan sampai pedagang dan masyarakat yang melakukan penutupan tersebut, karena akan menimbulkan gesekan sosial.”


Selain itu IKAPPI mengapresiasi 5 pemerintah daerah yang sudah jauh-jauh hari memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) seperti Bogor, Jakarta dan beberapa daerah lain.*






0 Response to "Banyak Bunuh Pedagang Kecil, Keberadaan Pasar Modern Harus Dievaluasi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close