-->

Dosen Liberal Ade Armando Resmi Tersangka Kasus UU ITE


Dakwah Media - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap dosen Komunikasi Fisip Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Eektronik).

"Ade Armando sudah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (25/1/2017).

Argo mengatakan, Ade sebelumnya dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada 2016 lalu. Johan mempermasalahkan cuitan Ade Armando dalam akun facebook dan juga Twitternya @adearmando1.

"Yang bersangkutan menulis 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphon, Blues'," terang Argo. Status itu dibuat Ade Armando pada tanggal 20 Mei 2015.

Argo mengatakan, pelapor sempat meminta Ade untuk meminta maaf dengan membalas akun Twitternya. Tetapi Ade tidak meminta maaf.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan dari Ade Armando. [dc]

0 Response to "Dosen Liberal Ade Armando Resmi Tersangka Kasus UU ITE"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close