Majelis Hakim Tolak Permohonan PH Ahok Hadirkan Saksi Berbaris
Dakwah Media - Permohonan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ahok untuk menghadirkan saksi berbarisditolak Majelis Hakim. Majelis menilai, saksi berbaris tidak perlu dihadirkan sebab saksi pelapor sudah memenuhi panggilan sidang.
“Saksi sudah hadir, saksi berbaris tidak perlu dihadirkan. Majelis akan menilai secara adil kesaksian saksi,” kata ketua Majelis Hakim Ahok, Dwiarso di Gedung Kementan RI, Ragunan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut keberatan atas permohonan PH itu. JPU menjelaskan, permintaan PH tidak perlu dilakukan karena penjelasan saksi sudah cukup dalam aspek materil.
“PH lebih mempretanyakan aspek formal, bukan materil. Pada prinsipnya tidak perlu Majelis untuk memanggil berbarisan,” katanya.
Sebelumnya, pada pemeriksaan saksi pelapor asal Padangsidempuan dan Palu PH meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi berbaris. PH mengaku perlu karena ada sedikit keterangan yang berbeda antara Berita Acara Pemeriksaan dengan keterang saksi.
Walau demikian, Majelis tetap mempertahankan argumennya untuk menolak permohonan tersebut. [jic]
0 Response to "Majelis Hakim Tolak Permohonan PH Ahok Hadirkan Saksi Berbaris"
Post a Comment