-->

Melalui Regulasi, Hak Bicara Dibatasi


Dakwah Media - Regulasi hate of speech dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) telah menimbulkan banyak kontroversi sejak diresmikannya. Pasalnya, tidak ada standar yang jelas dalam regulasi ini. Dikhawatirkan, ini akan menjadi alat pemerintah untuk memberangus lawan politik dan mematikan ruang kritik terhadap rezim yang berkuasa. Dan ternyata faktanya, lebih dari itu. Banyak indikasi bahwa peraturan ini justru dibuat untuk membungkam suara Islam. Aturan ini dimanfaatkan untuk mengekang umat Islam menyampaikan pandangan-pandangan Islamnya dengan dalih merusak kebhinekaan dan menyebarkan kebencian karena unsur SARA. Seolah-olah ajaran Islam adalah sumber radikalisme, menebar kebencian dan antikebhinekaan, dan intoleran.

Kita bisa lihat, bagaimana pemerintah memblokir media-media Islam karena dianggap melanggar UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 beberapa waktu lalu. Apalagi, selama ini sejumlah media Islam tersebut sangat populer dan menjadi rujukan berita kaum Muslimin, di tengah gencarnya pemberitaan yang menyudutkan umat Islam oleh media mainstream. Menyikapi hal itu, umat Islam pun geram. Pasalnya, selama ini sangat banyak situs-situs nonmuslim radikal dan provokatif, yang bebas diakses dan aman dari pemblokiran. Publik khususnya umat Islam juga bisa mempertanyakan, kenapa kecenderungan pemblokiran hanya situs Islam. Sementara banyak situs lain yang menistakan agama Islam dibiarkan. Situs-situs porno yang sama-sama bahayanya pun juga diabaikan.

Kita juga bisa melihat bagaimana regulasi hate of speech dan UU ITE telah digunakan untuk menciduk beberapa orang yang menyampaikan apa yang menjadi tuntutan agama mereka. Sebut saja Dwi Estiningsih dan Habib Rizieq dilaporkan ke polisi, karena menggunakan istilah ‘kafir’ (untuk tokoh nonmuslim di uang kertas baru) dan menyampaikan kesalahan teologis (dalam peringatan Natal). Padahal apa yang mereka sampaikan hanya menjelaskan apa yang menjadi tuntunan agamanya. 

Sebelumnya, Buni Yani yang melakukan pembelaan terhadap Islam pun juga dituntut hukum karena postingannya di media sosial. Buni Yani dianggap telah menebar kebencian dan memotong video yang dia poskan di medsos. Namun, di sisi lain orang yang jelas-jelas menjadi pelaku penista agama sendiri sampai sekarang belum diadili. Seolah-olah ada pihak tertentu yang ingin melindungi. Sidang demi sidang terus dijalani. Kasus tampak begitu rumit, padahal kasus ini tak serumit kasus Mirna yang mati setalah mengkonsumsi racun sianida yang dimasukkan dalam kopi. 

Demikianlah fakta di negeri demokrasi. Suara umat dibatasi melalui regulasi. Regulasi buatan manusia yang sangat rentan berstandar ganda. Umat Islam sedang menjadi sasaran tembak program-program penyesatan opini dan diarahkan untuk meninggalkan identitas Islam dalam kehidupannya. Umat diarahkan untuk menjadi muslim moderat sebagaimana yang diinginkan barat. Mereka berusaha memadamkan cahaya Islam dengan berbagai cara. Mungkin mereka lupa, atau mereka tidak menyadarinya, bahwa upaya mereka sudah dipastikan sia-sia. Mari kita lihat kembali dalam al-Quran yang mulia:

يُرِيدُونَ أَن يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَن يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayanya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai. (QS. At Taubah 32).

Senada dengan kalam-Nya:

 يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya. (QS. Ash-Shaff: 7-8)

Sudah saatnya kita kembali pada aturan Illahi. Sebab Allah telah berjanji, bahwa cahaya kebangkitan Islam akan segera menyinari. Dan janji Allah subhanahu wata’ala itu pasti, tak mungkin diingkari. Allahu a’lam bish shawaab

Oleh: Kholila Ulin Ni’ma, M.Pd.I (Koordinator Tim Media Muslimah HTI DPD II Tulungagung, Dosen STAI al-Fattah Pacitan)

0 Response to "Melalui Regulasi, Hak Bicara Dibatasi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close