Pedri Kasman: Fakta Persidangan Sudah Tak Terbantahkan, Ahok Menista Agama
Dakwah Media - Sekretaris PP Muhammadiyah Pedri Kasman sangat yakin Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menistakan agama.
Menurut Pedri, Ahok terbukti melakukan pidana penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sebagaimana pasal 156a huruf a KUHP.
"Fakta persidangan sudah tidak terbantahkan. Saksi-saksi di persidangan membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27 September 2016 memberikan pidato yang salah satu pernyataannya menodai Al Quran Surat Al Maidah 51 sebagaimana video yang beredar di Youtube" kata Pedri, Jumat (27/1) seperti dimuat RMOLJakarta.Com.
"Bahwa yang ada di video itu jelas-jelas Ahok, itu jelas suara dia. Termasuk saksi fakta yang dihadirkan di persidangan terakhir hari Selasa lalu. Hasil uji forensik oleh Puslabfor Mabes Polri yang disampaikan ketika gelar perkara jelas menyebutkan bahwa video itu asli, tanpa editan sedikitpun," urainya lanjut.
Selain itu, baik pengacara maupun pihak terdakwa pun tidak membantah adanya peristiwa itu.
"Ahok dan penasehat hukumnya hampir tak pernah membantah fakta dan kalimat yang dia ucapkan itu," tutupnya. [rmol]
0 Response to "Pedri Kasman: Fakta Persidangan Sudah Tak Terbantahkan, Ahok Menista Agama"
Post a Comment