-->

Pemanggilan Habib Rizieq Dinilai Menunjukkan Negara Semakin Anti Kritik


Dakwah Media - Pakar Hukum Dr. Kapitra Ampera menilai, respon pemerintah terhadap adanya kritikan dari Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinilai semakin menunjukkan adanya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, Habib Rizieq hanya menyuarakan kegelisahan masyarakat dan protesnya sebagai warga negara atas pelanggaran hukum yang dilakukan atau dibiarkan oleh Pemerintah.

“Tapi aspirasi rakyat melalui Habib Rizieq ini kemudian dianggap perbuatan inkonstitusional yang menimbulkan perpecahan, dan berujung akan dilakukannya pemeriksaan terhadap Habib Rizieq atas laporan oknum tertentu,” ujarnya di Jakarta, Ahad (22/01/2017).

Kapitra mengungkapkan, tujuan demokrasi di Indonesia telah gagal tercapai ketika pemerintah tidak lagi berjalan untuk rakyat.

“Ketika masyarakat menyuarakan kritikan atas kontrolnya terhadap pemerintahan yang mengabaikan undang-undang, justru dianggap memicu kegaduhan,” imbuhnya.

Anggota Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI ini menambahkan, saat ini kebebasan berpendapat menjadi terkukung. Pemerintah berkoar akan demokrasi kebebasan berpendapat, melahirkan banyak perundang-undangan namun bersikap tidak objektif dalam penegakannya.

Padahal, kata dia, sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999, penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan semestinya harus berlandaskan asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara.

“Dan asas akuntabilitas yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” paparnya.

Sehingga, Kapitra menegaskan, pemerintah yang baik tidak perlu takut dikritik, namun harus mampu mencari solusi atas kegelisahaan masyarakat sehingga tujuan dari negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi dapat tercapai.

“Ukuran kebenaran bukan terletak pada pendapat penyelenggara negaranya tapi haruslah berdasar pada konstitusi dan Perundang-undangan lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab akan dipanggil pihak kepolisian terkait kasus kritik terhadap adanya dugaan lambang palu arit dalam mata uang kertas Indonesia cetakan baru.[hc]

0 Response to "Pemanggilan Habib Rizieq Dinilai Menunjukkan Negara Semakin Anti Kritik"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close