-->

Penasehat Hukum Ahok Tak Berkutik Melawan Saksi


Dakwah Media - Persidangan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kementerian Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017),  menampilkan saksi-saksi pelapor. Salah satunya Habib Novel Bamukmin.

Dihubungi Harian Terbit, Selasa (3/1/2017), Habib Novel yang menjadi Saksi dalam persidangan tersebut mengatakan,  penasihat hukum Ahok tidak berkutik di ruang sidang, lantaran terbantahkan. "Sidang hari ini Alhamdulillah lancar dan apa yang ditanyakan penasihat hukum Ahok sudah terbantahkan semua," ujar Habib.

Menurutnya, berbagai pertanyaan pembela Ahok ngelantur dan tidak bisa diterima hakim. "Salah satu mereka malah keberatan dan menyetop atas pertanyaan-pertanyaan adik Ahok yang ngelantur dimana-mana. Hampir semua pertanyaan tidak fokus dan semua dapat teguran dari majelis hakim," ungkap Habib.

Habib Novel yang saat bersaksi mengenakan jubah ini menerangkan keinginan mereka mengaitkan dengan Buni Yani juga tidak tercapai. "Mereka terus mencecar dan cenderung dipaksakan mengaitkan dengan Buni Yani, dan setelah penasihat hukum Ahok cek sama sekali tidak terbukti tidak ada kaitannya dengan Buni Yani. Termasuk handphone saya dibuka oleh mereka dan apa yang saya sampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pembuktian klop," papar Habib Novel.

Sementara itu Habib Muchsin Alatas mengatakan terdakwa Ahok telah berulang kali menggunakan surat Al Maidah untuk kepentingan politik. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Related

"Saya diberikan bukti tambahan di pengadilan tadi sebagai saksi dalam buku Ahok yang berjudul "Merubah Indonesia",  nah ternyata Ahok ini sudah berulang kali menggunakan Surah Al-Maidah untuk kepentingan politik," ujarnya.

Muchsin menyampaikan atas apa yang dirinya laporkan sesuai dengan BAP bahwa intinya tidak keluar dari pembahasan Surah Al-Maidah ayat 51. "Nah ini yang sangat tidak relevan dan tidak boleh karena Surah Al-Maidah ini atau Al Qur'an itu hanya orang yang mumpuni untuk menjelaskan surah Al-Maidah tesebut, misalnya dia seorang ustaz, seorang kiai, seorang ulama, seorang guru yang memang mempunyai landasan-landasan yang memang bisa menjelaskan itu," ungkapnya.

Selain itu Muchsin juga mempermasalahkan soal tanggapan pihak Ahok yang menyatakan bahwa pemakaian Surah Al-Maidah ayat 51 ditujukan untuk melawan politik-politik busuk.

"Saya katakan dia tidak menyebutkan lawan politik saat pidato di Kepulauan Seribu, tetapi jangan mau dibohongi Surah Al-Maidah. Kecuali kalau dia sebutkan ini surat untuk melawan politik busuk, itu baru boleh," beber Muchsin.

Muchsin juga menyerahkan barang bukti antara lain dua compact disk (CD) dan satu flashdisk. Dalam sidang ke 4 Ahok, beragendakan pemeriksaan enam saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.[htc]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Penasehat Hukum Ahok Tak Berkutik Melawan Saksi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close