Penggemar Musik Hina Bendera Merah Putih Cuma Disesalkan, Jokowi Malah Katakan 'Puaass!'
Dakwah Media - Beginilah perilaku tidak adilnya media massa sekuler dan penyelenggara negeri ini. Jika pelaku pelanggaran hukum adalah ormas atau aktivis Islam, mereka akan serempak mengatakan "bubarkan", "tangkap", atau "seret ke muka hukum". Lalu bagaimana jika bukan kelompok Islam yang melanggar hukum?. Ternyata mereka diam saja, pura-pura tidak tahu. Maksimal hanya ada suara "menyayangkan" tapi buru-buru menambah "jangan diberi sanksi".
Inilah yang sekarang terjadi. Saat band asal Amerika, Metallica, menggung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Ahad malam (25/8/2013) lalu. Saat penutupan band ini membentangkan bendera merah putih yang di tengahnya terdapat tulisan "Metallica, Solo-Indonesia." Konon, bendera itu adalah milik penonton yang berasal dari Solo, Jawa Tengah. Maklum, di tempat yang sama juga turut hadir menontot mantan Wali Kota Solo yang kini jadi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar cuma menyayangkan aksi pembentangan bendera itu. Ia mengatakan setiap orang di era demokrasi dan kebebasan harus tetap mematuhi aturan yang ada.
"Saya sangat menyesalkan tapi tidak usah diberi sanksi. Negara wajib memberikan pendidikan pelatihan kepada kaum anak muda," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/8/2013), seperti dikutip Tempo.co.
Pendidikan itu, kata Agun, penting untuk menanamkan kembali empat pilar bangsa.
Pada Ahad malam lalu, usai menghibur para penggemarnya dengan lantunan 18 lagu, James Hetfield dkk terlihat menyampaikan salam perpisahan kepada para penggemar yang hadir. Sambil melambaikan tangan, mereka membentangkan bendera merah putih bertuliskan “Metallica Solo-Indonesia”.
Bukannya berteriak melarang, dan mengatakan bahwa aksi itu melanggar hukum, para penonton malah bertepuk tangan mengiringi aksi dedengkot grup musik cadas tersebut. Seolah mereka bangga bendera negaranya yang dahulu dibela dan dipertahankan dengan cucuran darah dan keringat oleh para pejuang telah dilecehkan di hadapan publik, di Stadion Utama GBK.
Bendera bendera merah putih bertuliskan “Metallica Solo-Indonesia” itu didapatkan oleh para personel Metallica dari fans yang menyaksikan konser dari barisan depan. Dari penelusuran Tribunnews.com, bendera itu adalah milik Stephanus Adjie, anggota kelompok penggemar Metallica dari Solo, yang sengaja datang ke Stadion Utama GBK untuk menyaksikan aksi panggung Metallica.
Melalui akun twitter @downforlifesolo milik band cadas Down for Life, para penggemar Metallica dari Solo itu sempat memposting foto mereka di depan bus dengan bendera merah putih yang sama dengan yang dibentangkan oleh personel Metallica.
Padahal, melakukan pelecehan terhadap bendera negara, dengan menulis huruf atau gambar pada bendera, adalah bertentangan dengan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Hukumannya, menurut pasal 67 adalah pidana penjara 1 tahun atau denda Rp100 juta.
Jokowi: Puaasss!
Lalu bagaimana dengan pejabat negara yang turut hadir 'jingkrak-jingkrak' dalam konser tersebut?. Apakah mereka menyadarai bahwa ada pelanggaran terhadap UU yang dipemerkan oleh para personel band itu?. Ternyata tidak juga. Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, yang ikut nonton konser tersebut malah mengatakan "puas" usai menyaksikan aksi banda favoritnya itu.
"Saya puaaass!," katanya saat dicegat di Pintu IX Gelora Bung Karno usai pertunjukkan band dari Amerika Serikat itu. Jokowi memang menekankan kata "puas" itu untukmengungkapkan ketakjubannya.
Jokowi senang karena Trujillo dan kawan-kawan membawakan banyak lagu kesukaannya, meski ia enggan ketika diminta menirukan lagu-lagu yang ia maksudkan itu. (SI/Dakwahmedia)
red: abu faza/dbs
Melalui akun twitter @downforlifesolo milik band cadas Down for Life, para penggemar Metallica dari Solo itu sempat memposting foto mereka di depan bus dengan bendera merah putih yang sama dengan yang dibentangkan oleh personel Metallica.
Padahal, melakukan pelecehan terhadap bendera negara, dengan menulis huruf atau gambar pada bendera, adalah bertentangan dengan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Hukumannya, menurut pasal 67 adalah pidana penjara 1 tahun atau denda Rp100 juta.
Jokowi: Puaasss!
Lalu bagaimana dengan pejabat negara yang turut hadir 'jingkrak-jingkrak' dalam konser tersebut?. Apakah mereka menyadarai bahwa ada pelanggaran terhadap UU yang dipemerkan oleh para personel band itu?. Ternyata tidak juga. Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, yang ikut nonton konser tersebut malah mengatakan "puas" usai menyaksikan aksi banda favoritnya itu.
"Saya puaaass!," katanya saat dicegat di Pintu IX Gelora Bung Karno usai pertunjukkan band dari Amerika Serikat itu. Jokowi memang menekankan kata "puas" itu untukmengungkapkan ketakjubannya.
Jokowi senang karena Trujillo dan kawan-kawan membawakan banyak lagu kesukaannya, meski ia enggan ketika diminta menirukan lagu-lagu yang ia maksudkan itu. (SI/Dakwahmedia)
red: abu faza/dbs
0 Response to "Penggemar Musik Hina Bendera Merah Putih Cuma Disesalkan, Jokowi Malah Katakan 'Puaass!'"
Post a Comment