PP 72 Jadikan Aset BUMN "Dijual" Ke Swasta
Dakwah Media - Kalangan wakil rakyat di Senayan nampaknya keberatan dengan diterbitkannya aturan baru tentang aset BUMN.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir mengatakan, bisa terjadi pemindahtanganan aset BUMN kepada Perseroan Terbatas, baik milik negara maupun swasta lainnya, bahkan asing karena aturan tersebut.
"Contohnya, bisa saja suatu saat aset Negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal Negara di PT. Chevron Indonesia," paparnya.
"Aturan ini sangat berbahaya. Karena aset negara bisa pindah ke perusahaan asing," imbuh Inas.
Penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa mekanisme APBN, sambung Inas berarti bisa juga negara memberikan suntikan modal ke perusahaan asing atau swasta lainnya.
"Ini jelas menabrak UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," tegasnya.
Untuk diketahui, pemerintah baru saja merilis PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
PP 72 tahun 2016, di Pasal 2A menuai banyak kontra. Pasalnya negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui DPR.
Dalam PP tersebut disebutkan, (1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Padahal UU No. 19/2003 menyebutkan bahwa yang namanya BUMN adalah seluruh atau sebagian besar sahamnya milik Negara," jelas Inas. [rmol]
0 Response to "PP 72 Jadikan Aset BUMN "Dijual" Ke Swasta"
Post a Comment