Sidang Kelima Ahok, Jaksa Hadirkan 5 Saksi
Dakwah Media - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa, 10 Januari 2017 akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Ini merupakan sidang kelima yang akan dijalani oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.
Agenda sidang masih sama dengan sidang keempat, yakni, mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya, persidangan perkara tersebut digelar lagi di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tempat sidang keempat dilaksanakan.
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, mengaku akan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan JPU. Pedri Kasman merupakan salah satu orang yang melaporkan Ahok ke polisi atas tuduhan dugaan penistaan agama.
Selain Pedri, ada empat orang lagi yang disebut-sebut akan dihadirkan JPU dalam sidang tersebut yaitu, Burhanudin, Ibun Baskoro, Irena Handono, dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.
Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.[viva]
0 Response to "Sidang Kelima Ahok, Jaksa Hadirkan 5 Saksi"
Post a Comment