Ahok Tak Dinonaktifkan, Jokowi Melanggar Hukum
Dakwah Media - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah melakukan pelanggaran apabila tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Gubernur DKI Jakarta.
Tak hanya itu, pembiaran Ahok kembali berkantor di Balaikota DKI, setela masa cuti kampanyenya rampung pada 11 Februari mendatang juga merupakan perbuatan diskriminasi.
"Pemerintah harus menerbitkan keppres penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI karena telah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama dan masa cuti kampanye yang diajukannya juga akan habis pada 11 Februari 2017," kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis (Minggu, 5/2).
Untuk merespon hal ini, Margarito menyarankan DPR menggulirkan hak angket apabila pemerintah tidak menerbitkan keppres pemberhentian sementara Ahok.
Sayangnya, kata Margarito, memang parlemen saat ini sudah tidak bisa lagi diharapkan padahal jelas-jelas jika tidak dikeluarkan keppres tersebut ini perbuatan melawan hukum yang bisa dipakai untuk angket atau menyatakan pendapat.
"Bisa hak angket, jelas-jelas pelangaran hukum kok. Hanya sayang DPR kita ini belum tahu bagaimana, kan DPR kita tahu sendiri," ujar Margarito.
Margarito menambahkan, tidak ada cerita dan urusan kalau Ahok bukan terlibat kasus korupsi seperti kepala daerah lainnya, karena didalam aturan disebutkan hanya kepala daerah yang berstatus terdakwa maka harus diberhentikan sementara.
"Yang penting terdakwa bukan soal perkaranya. Tidak ada cerita dan urusan korupsi atau tidak korupsi, pokoknya dia terdakwa. Tidak ada hubungannya dia korupsi atau tidak korupsi, dia terdakwa," tegas Margarito. [rmol]
Tak hanya itu, pembiaran Ahok kembali berkantor di Balaikota DKI, setela masa cuti kampanyenya rampung pada 11 Februari mendatang juga merupakan perbuatan diskriminasi.
"Pemerintah harus menerbitkan keppres penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI karena telah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama dan masa cuti kampanye yang diajukannya juga akan habis pada 11 Februari 2017," kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis (Minggu, 5/2).
Untuk merespon hal ini, Margarito menyarankan DPR menggulirkan hak angket apabila pemerintah tidak menerbitkan keppres pemberhentian sementara Ahok.
Sayangnya, kata Margarito, memang parlemen saat ini sudah tidak bisa lagi diharapkan padahal jelas-jelas jika tidak dikeluarkan keppres tersebut ini perbuatan melawan hukum yang bisa dipakai untuk angket atau menyatakan pendapat.
"Bisa hak angket, jelas-jelas pelangaran hukum kok. Hanya sayang DPR kita ini belum tahu bagaimana, kan DPR kita tahu sendiri," ujar Margarito.
Margarito menambahkan, tidak ada cerita dan urusan kalau Ahok bukan terlibat kasus korupsi seperti kepala daerah lainnya, karena didalam aturan disebutkan hanya kepala daerah yang berstatus terdakwa maka harus diberhentikan sementara.
"Yang penting terdakwa bukan soal perkaranya. Tidak ada cerita dan urusan korupsi atau tidak korupsi, pokoknya dia terdakwa. Tidak ada hubungannya dia korupsi atau tidak korupsi, dia terdakwa," tegas Margarito. [rmol]
0 Response to "Ahok Tak Dinonaktifkan, Jokowi Melanggar Hukum"
Post a Comment