Ditolak Tim Ahok, Saksi dari MUI Tausiyah Soal Kehancuran di Persidangan
Dakwah Media - Penolakan penasihat hukum terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap kehadiran anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) HM Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli diakhiri dengan tausyiah.
Ramdan dipersilakan majelis hakim untuk memberi tambahan atas kesaksiannya di dalam persidangan. Ramdan menggunakan kesempatan itu dengan menyampaikan tausiyah. Dalam tausiyahnya, dia meminta agar penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“Umat zaman dahulu dimurkai Allah, dihancurkan Allah. Karena kalau yang salah rakyat jelata dihukum kena sanksi, sebaliknya kalau yang salah pejabat, bebas,” ujarnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).
Hamdan pun meminta majelis hakim untuk bersikap adil. Dia mengingatkan atas tanggung jawab manusia di akhirat nanti, bukan hanya di dunia.
“Mohon ini jadi pertimbangan. Kita sadar hidup kita cuma sebentar,” katanya.
Menanggapi pernyataan Hamdan, majelis hakim menyampaikan bahwa akan membuat putusan yang sesuai dengan dakwaan.
Sebelumnya, kehadiran Hamdan ditentang keras oleh tim Ahok. Penolakan terjadi ketika Ramdan baru saja diambil sumpahnya saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli. Tim Ahok menilai saksi berasal dari organisasi yang memiliki konflik dengan terdakwa.
“Kami sangat meragukan objektivitas beliau. MUI menilai produk MUI sendiri. Kalau ahli agama Islam dari perwakilan MUI kami keberatan,” ujar Wayan, salah satu kuasa hukum Ahok.
Menurutnya, dalam persidangan yang digelar pekan lalu, komisi fatwa MUI merupakan bagian dari persoalan perkara. Kemudian, Wayan menyebutkan orang yang masuk bagian dalam persoalan maka tidak mungkin menjadi bagian dari solusi pemecah masalah. Sementara itu, kehadiran ahli bertujuan untuk menegakkan keadilan.
“Ahli yang diajukan mempunyai konflik kepentingan yang sangat jelas. Dengan tegas kami menolak sebagai ahli dalam perkara ini,” ujarnya.
Pernyataan kuasa hukum Ahok dibantah oleh jaksa penuntut umum. Menurut Ketua Tim JPU Ali Mukartono, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar, sebab kesaksian dari pihak MUI justru sangat relevan.
“Hemat kami terlalu dini ketika ada tuduhan tidak independen. Sesuai dakwaan kami, bersentuhan agama, sehingga ahli MUI sangat relevan. Sehingga mohon diabaikan pendapat dari kuasa hukum,” ujar Ali kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun menolak pendapat kuasa hukum Ahok bahwa saksi ahli tidak independen dan tidak objektif. Dia mengatakan tetap mendengarkan keterangan dari Ramdan.
“Prinsipnya kuasa hukum dan JPU punya hak ajukan ahli. Masalah keterangan ahli dipakai dalam putusan atau tidak harus didengar dulu apakah independen atau tidak. Majelis hakim wajib periksa, keputusan akan dipertimbangkan,” imbuhnya.
Ramdan dipersilakan majelis hakim untuk memberi tambahan atas kesaksiannya di dalam persidangan. Ramdan menggunakan kesempatan itu dengan menyampaikan tausiyah. Dalam tausiyahnya, dia meminta agar penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“Umat zaman dahulu dimurkai Allah, dihancurkan Allah. Karena kalau yang salah rakyat jelata dihukum kena sanksi, sebaliknya kalau yang salah pejabat, bebas,” ujarnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).
Hamdan pun meminta majelis hakim untuk bersikap adil. Dia mengingatkan atas tanggung jawab manusia di akhirat nanti, bukan hanya di dunia.
“Mohon ini jadi pertimbangan. Kita sadar hidup kita cuma sebentar,” katanya.
Menanggapi pernyataan Hamdan, majelis hakim menyampaikan bahwa akan membuat putusan yang sesuai dengan dakwaan.
Sebelumnya, kehadiran Hamdan ditentang keras oleh tim Ahok. Penolakan terjadi ketika Ramdan baru saja diambil sumpahnya saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli. Tim Ahok menilai saksi berasal dari organisasi yang memiliki konflik dengan terdakwa.
“Kami sangat meragukan objektivitas beliau. MUI menilai produk MUI sendiri. Kalau ahli agama Islam dari perwakilan MUI kami keberatan,” ujar Wayan, salah satu kuasa hukum Ahok.
Menurutnya, dalam persidangan yang digelar pekan lalu, komisi fatwa MUI merupakan bagian dari persoalan perkara. Kemudian, Wayan menyebutkan orang yang masuk bagian dalam persoalan maka tidak mungkin menjadi bagian dari solusi pemecah masalah. Sementara itu, kehadiran ahli bertujuan untuk menegakkan keadilan.
“Ahli yang diajukan mempunyai konflik kepentingan yang sangat jelas. Dengan tegas kami menolak sebagai ahli dalam perkara ini,” ujarnya.
Pernyataan kuasa hukum Ahok dibantah oleh jaksa penuntut umum. Menurut Ketua Tim JPU Ali Mukartono, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar, sebab kesaksian dari pihak MUI justru sangat relevan.
“Hemat kami terlalu dini ketika ada tuduhan tidak independen. Sesuai dakwaan kami, bersentuhan agama, sehingga ahli MUI sangat relevan. Sehingga mohon diabaikan pendapat dari kuasa hukum,” ujar Ali kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun menolak pendapat kuasa hukum Ahok bahwa saksi ahli tidak independen dan tidak objektif. Dia mengatakan tetap mendengarkan keterangan dari Ramdan.
“Prinsipnya kuasa hukum dan JPU punya hak ajukan ahli. Masalah keterangan ahli dipakai dalam putusan atau tidak harus didengar dulu apakah independen atau tidak. Majelis hakim wajib periksa, keputusan akan dipertimbangkan,” imbuhnya.
0 Response to "Ditolak Tim Ahok, Saksi dari MUI Tausiyah Soal Kehancuran di Persidangan"
Post a Comment