-->

Kami Bersedih… Maraknya Kasus Pemerkosaan



Dakwah Media - Indonesia diramaikan kembali dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak perempuan (berinisial KM) berusia 4 tahun di Sorong, Papua Barat yang dilakukan oleh 3 orang pria. Mayat KM ditemukan didalam lumpur setelah pencarian dilakukan selama 3 jam oleh warga dan beberapa anggota Babinsa Koramil Sorong Timur. Tersangka pelaku yang telah di tangkap oleh Aparat Keamanan ternyata adalah tetangga korban, dalam interogasi pelaku beralasan sedang mabuk minuman keras ketika memperkosa korban bersama-sama. Anita Rahayu, sebagai Aktivis Perempuan di Sorong menuntut agar pemerintah segera melakukan hukuman kebiri.

Hukum pengebirian sendiri sebenarnya sudah terdengar semenjak Tahun 2014 karena semakin maraknya kasus kejahatan seksual yang dialami oleh perempuan. Menurut Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) rata-rata 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia setiap harinya. Meningkatnya tingkat kekerasan seksual bersamaan dengan peningkatan kekerasan terhadap perempuan secara umum, menjadi 321.752 kasus yang tercatat Tahun 2015, naik dari 293.220 Tahun 2014. (VOA, 7/12/2016)

Related

Kebiri (al ikhsha’, castration) artinya adalah pemotongan dua buah dzakar (al khushyatain, testis), yang dapat dibarengi dengan pemotongan penis (dzakar). Jadi kebiri dapat berupa pemotongan testis saja, dan inilah pengertian dasar dari kebiri. Namun adakala kebiri berupa pemotongan testis dan penis sekaligus. Kebiri bertujuan menghilangkan syahwat dan sekaligus menjadikan mandul. (Hizbut Tahrir Indonesia, 26/10/2015)

Semakin maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia tidak terlepas dari penerapan sistem yang diterapkan oleh pemerintah saat ini, yaitu sistem Sekuler-Liberalis. Dimana penerapan aturan-aturan kehidupan yang diterapkan saat ini sangat jauh dari aturan agama dan menjunjung tinggi kebebasan termasuk kebebasan bertingkah laku. Perempuan-perempaun baligh dibiarkan keluar rumah dengan mengumbar aurat, masyarakat yang disuguhkan tontonan pornografi dan pornoaksi, ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang membebaskan produksi, distribusi dan konsumsi miras yang merupakan sumber kerusakan.

Ini adalah bentuk nyata kegagalan negara-negara demokratis untuk melindungi wanita dari kejahatan seksual. Nilai-nilai liberal yang diagung-agungkan penganutnya justru menjadi sumber malapetaka. Karena itu penting kita renungi. Kejahatan seksual dengan tingkat yang mengerikan berbagai Negara demokratis, sikap longgar pihak pemerintah dalam menjaga martabat perempuan, dan sikap apatis dari pemerintah dalam menjamin keamanan mereka adalah hasil dari kultur liberal yang secara rutin dan sistematis merendahkan nilai kaum perempuan.

Inilah salah satu bukti dampak ketika aturan agama dijauhkan dari kehidupan manusia umunya dan bernegara khususnya. Manusia bebas menerapkan aturan sekehendaknya tanpa melihat lagi kerusakan yang dihasilkan. Maka solusi yang diberikan tidak bisa dengan pengebirian saja, apalagi yang telah kita ketahui bahwa hukum pengebirian sendiri tidak sesuai dengan syariat Islam. Islam memiliki solusi yang paripurna sehingga dapat menyelesaikan seluruh permasalahan kehidupan termasuk permasalahan kekerasan seksual. Ketika Islam diterapkan dalam bernegara, didukung dengan masyarakat yg melakukan amar ma’ruf nahyi mungkar dan individu yang bertakwa, maka Islam Rahmatan Lil’alamin akan menjadi nyata dan dirasakan oleh seluruh umat manusia terkhususnya perempuan muslim dan non-muslim.

Oleh: Musdalifah Nur, A.Md, Farm (Aktivis MHTI Penajam)
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Kami Bersedih… Maraknya Kasus Pemerkosaan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close