-->

Lecehkan Habib Rizieq, Pengacara Ahok: Residivis, Penoda Pancasila dan Pornografi



Dakwah Media - Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dimulai.

Ketua Dewan Pembina Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi saksi pertama yang dihadirkan sebagai ahli agama.

Di depan majelis hakim hakim, tim pengacara Ahok menyampaikan penolakan atas kesaksian Rizieq.

"Saudara saksi adalah seorang residivis, punya kebencian luar biasa pada Ahok dan menjadi tersangka kasus penodaan Pancasila dan tersangkut kasus pornografi," ucap Humprey Djemat di Kementan, Selasa (28/2/2017).

Dengan alasan tersebut, tim pengacara mantan bupati Belitung Timur itu menolak kesaksian Habib Rizieq di sidang ke-12 ini.

"Habib Rizieq tidak patut menjadi saksi ahli agama. Kami menolak Rizieq sebagai saksi," ucap Humprey

JPU lantas membantah alasan penolakan pengacara Ahok.

"Saksi Rizieq bukan kemauan yang bersangkutan bersaksi, tapi permintaan penyidik. Ini bukan perkara pribadi," ucap JPU.

"Pertimbangannya adalah kesaksian yang sesuai keahliannnya. Jika ada unsur subjektif (hakim) akan mengesampingkan pendapatnya," tambahnya.[tsc]

0 Response to "Lecehkan Habib Rizieq, Pengacara Ahok: Residivis, Penoda Pancasila dan Pornografi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close