Polisi Hentikan Kasus Penistaan Agama Ade Armando, Bukti Pendukung Jokowi & Ahok Kebal Hukum
Dakwah Media - Citra aparat kepolisian makin buruk dengan adanya penghentian kasus penistaan agama yang dilakukan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. “Kasus penistaan agama dihentikan, citra polisi makin buruk, menandakan ada intervensi pihak yang mempunyai kekuasaan lebih,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Selasa (21/2).
Kata Muslim, masyarakat akan menilai penghentian ini ada campur tangan kekuatan besar. “Kalau pelaku orang biasa dan tidak punya kaitan penguasa langsung masuk penjara,” jelas Muslim. Muslim mengatakan, selama ini Ade Armando diketahui sebagai pendukung Jokowi dan Ahok. “Persepsi yang muncul pendukung Ahok dan Jokowi kebal hukum. Dan Ahok sendiri saja sudah terdakwa masih menjabat Gubernur DKI Jakarta,” papar Muslim.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ade Armando. Cuitan dosen komunikasi UI tersebut dinyatakan tidak termasuk pelanggaran pidana. “Sudah (dihentikan). Saya nggak hafal waktunya (kapan SP3 diterbitkan),” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Wahyu mengatakan salah satu alasan dihentikannya penyidikan tersebut adalah tidak cukup bukti. Keterangan saksi ahli menyebutkan cuitan Ade soal ‘Allah Bukan Orang Arab’ tidak memenuhi unsur pidana. “Iya berdasarkan keterangan (tidak cukup bukti), kan kita ada ahli yang diperiksa,” imbuhnya. [snc]
Kata Muslim, masyarakat akan menilai penghentian ini ada campur tangan kekuatan besar. “Kalau pelaku orang biasa dan tidak punya kaitan penguasa langsung masuk penjara,” jelas Muslim. Muslim mengatakan, selama ini Ade Armando diketahui sebagai pendukung Jokowi dan Ahok. “Persepsi yang muncul pendukung Ahok dan Jokowi kebal hukum. Dan Ahok sendiri saja sudah terdakwa masih menjabat Gubernur DKI Jakarta,” papar Muslim.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ade Armando. Cuitan dosen komunikasi UI tersebut dinyatakan tidak termasuk pelanggaran pidana. “Sudah (dihentikan). Saya nggak hafal waktunya (kapan SP3 diterbitkan),” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Wahyu mengatakan salah satu alasan dihentikannya penyidikan tersebut adalah tidak cukup bukti. Keterangan saksi ahli menyebutkan cuitan Ade soal ‘Allah Bukan Orang Arab’ tidak memenuhi unsur pidana. “Iya berdasarkan keterangan (tidak cukup bukti), kan kita ada ahli yang diperiksa,” imbuhnya. [snc]
0 Response to "Polisi Hentikan Kasus Penistaan Agama Ade Armando, Bukti Pendukung Jokowi & Ahok Kebal Hukum"
Post a Comment