-->

Polri Gandeng Kemenkominfo Blokir Yang Berkampanye Di Masa Tenang



Dakwah Media - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kampanye lewat jejaring media sosial pada masa tenang (12-14 Februari) hingga Pemilihan Kepala Daerah Serentak dilaksanakan pada Rabu 15 Februari 2017.

Bila pada masa itu ditemukan masyarakat yang melakukan penyebaran informasi kampanye di media sosial maka akan dilakukan pemblokiran. Kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan tindak pemblokiran terhadap informasi kampanye di media sosial.

"Apabila itu mengganggu dalam kaitan melanggar ketentuan undang-undang, kami akan komunikasikan dengan Kominfo untuk memantau dan blokir," kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

Related


Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Hafis Gumay, mengatakan, KPU hanya bisa mengimbau para "netizen" dan "buzzer" untuk tidak melakukan kampanye di media sosial saat masa enang. Alasannya, KPU tidak memiliki landasan undang-undang yang cukup untuk bertindak lebih jauh.

Ia pun berharap KPU di masa mendatang mempunyai regulasi untuk mengawasi dan menghentikan aktivitas kampanye di media sosial selama masa tenang Pilkada dan Pemilu.


"Ke depan kita harus cari cara. Kalau KPU sekarang ya cuma bisa imbau," aku Hadar Nafis Gumay. [rmol]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Polri Gandeng Kemenkominfo Blokir Yang Berkampanye Di Masa Tenang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close