Sudah Sangat Cukup Alasan Untuk Memenjarakan Ahok, Kenapa Belum dipenjara juga?
Dakwah Media - Para pelapor kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki T. Purnama tidak habis pikir kenapa Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut masih belum ditahan hingga sekarang. Padahal, hingga sidang kedelapan pada Selasa kemarin, sudah cukup alasan untuk menahan sang Terdakwa.
Demikian terungkap dalam diskusi "Akankah Ahok Dipenjara?" yang digelar Angkatan Muda Muhammadiyah, Irena Center, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Gerakan Nasional Komando Kawal Al-Maidah (GN-KOKAM ) di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat kemarin (Kamis, 2/2).
Hadir sebagai narasumber Dr. Abdul Choir Ramadhan, SH, MH (Komisi Hukum & Perundangan MUI), Dr. HM. Kapitra Ampera, SH, MH, Phd (Advokat Senior), Hj. Irena Handono (Pelapor dari Irena Center), Syamsu Hilal (Pelapor dari FAPA), M. Boerhanuddin SH, MH (Pelapor /Advokat Celebes), Dr. Amirsyah Tambunan (Wasekjen MUI), Dr. Faisal SH, MH (Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah) dan Pedri Kasman sebagai moderator.
Dalam diskusi tersebut disampaikan fakta hukum yang saat ini sudah ada di pengadilan antara lain, bukti rekaman video atas pernyataan Ahok soal Al Maidah, yang diserahkan hampir semua Saksi Pelapor; hasil uji forensik atas video; Saksi Pelapor empat belas orang; dan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI.
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ahok sebagai Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mampu membantah ataupun mementahkan dali-dalil yang sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam proses peradilan yang berjalan, Ahok melakukan pengulangan perbuatan fitnah, manipulasi informasi data pribadi seseorang, memporak-porandakan sendi-sendi etika moral persidangan dan eksploitasasi rekam jejak sehingga beralasan untuk ditahan.
Tak hanya itu, sudah ada pengakuan dari Ahok bahwa ia tidak membantah peristiwa, perbuatan dan pernyataannya yang disampaikan pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Apalagi, berdasarkan jurisprudensi sedikitnya tujuh orang pelaku penistaan agama langsung ditahan.
Oleh karenan itu, patut diduga bahwa proses peradilan yang berjalan malah berbelok menjadi ajang pembenaran dan batu loncatan bagi Ahok untuk membangun pengaruh dan kekuasaan. [rmol]
Demikian terungkap dalam diskusi "Akankah Ahok Dipenjara?" yang digelar Angkatan Muda Muhammadiyah, Irena Center, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Gerakan Nasional Komando Kawal Al-Maidah (GN-KOKAM ) di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat kemarin (Kamis, 2/2).
Hadir sebagai narasumber Dr. Abdul Choir Ramadhan, SH, MH (Komisi Hukum & Perundangan MUI), Dr. HM. Kapitra Ampera, SH, MH, Phd (Advokat Senior), Hj. Irena Handono (Pelapor dari Irena Center), Syamsu Hilal (Pelapor dari FAPA), M. Boerhanuddin SH, MH (Pelapor /Advokat Celebes), Dr. Amirsyah Tambunan (Wasekjen MUI), Dr. Faisal SH, MH (Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah) dan Pedri Kasman sebagai moderator.
Dalam diskusi tersebut disampaikan fakta hukum yang saat ini sudah ada di pengadilan antara lain, bukti rekaman video atas pernyataan Ahok soal Al Maidah, yang diserahkan hampir semua Saksi Pelapor; hasil uji forensik atas video; Saksi Pelapor empat belas orang; dan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI.
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ahok sebagai Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mampu membantah ataupun mementahkan dali-dalil yang sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam proses peradilan yang berjalan, Ahok melakukan pengulangan perbuatan fitnah, manipulasi informasi data pribadi seseorang, memporak-porandakan sendi-sendi etika moral persidangan dan eksploitasasi rekam jejak sehingga beralasan untuk ditahan.
Tak hanya itu, sudah ada pengakuan dari Ahok bahwa ia tidak membantah peristiwa, perbuatan dan pernyataannya yang disampaikan pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Apalagi, berdasarkan jurisprudensi sedikitnya tujuh orang pelaku penistaan agama langsung ditahan.
Oleh karenan itu, patut diduga bahwa proses peradilan yang berjalan malah berbelok menjadi ajang pembenaran dan batu loncatan bagi Ahok untuk membangun pengaruh dan kekuasaan. [rmol]
0 Response to "Sudah Sangat Cukup Alasan Untuk Memenjarakan Ahok, Kenapa Belum dipenjara juga?"
Post a Comment