-->

Buntut Bela Ahok, Ishomuddin Resmi Dipecat MUI, PBNU Pun Berencana Lakukan Serupa



Dakwah Media - Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut telah memecat KH Ahmad Ishomuddin. Pemecatan dilakukan karena pernyataan Ishomuddin saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa memecah belah umat Islam.

"Alhamdulillah Pimpinan MUI Pusat sudah hubungi saya Kamis 23 Maret 2017 bahwa yang bersangkutan (Ishomudin) telah dikeluarkan dari MUI. Insya Allah, PBNU akan bersikap sama dengan MUI," kata Anton Tabah Digdoyo, Komisi Hukum MUI melalui pesan tertulis, Kamis (23/3/2017) di Jakarta.

Related

Anton mengatakan, pemecatan Ishomuddin dilakukan setelah dirinya mengirim kirim pesan WhatsApp (WA) ke Ketum dan Waketum MUI Pusat usai sidang Ahok, Selasa (21/3/2017) malam. Pesan agar Ishomuddin dipecat juga ditembuskan ke sekjen MUI. Dalam pesannya Anton menyatakan, dirinya akan keluar dari MUI jika Ishomuddin tidak dipecat.

"Jika tidak dipecat dalam waktu satu bulan ke depan, saya resign dari MUI," ujar Anton.

Anton yang juga mantan perwira tinggi polisi ini menuturkan, pemecatan terpaksa dilakukan karena dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung ini pernyataannya saat membela Ahok di persidangan telah meresahkan umat Islam. Karena dalam kesaksiannya, Ishomuddin menyatakan surah al-Maidah ayat 51 sudah tak relevan lagi. Padahal, Alquran itu berlaku sejak kenabian Muhammad SAW 15 abad silam sampai hari kiamat.

Mantan ajudan presiden kedua ini menuturkan, menafsirkan Alquran terutama ayat-ayat krusial itu ada penjelasan dari Rasulullah SAW yang dicatat dengan rapi dan rinci oleh para sahabat Nabi lalu dibukukan denga rapi pula. "Berjilid-jilid hadis dan kitab tafsir pascaturunnya wahyu terakhir al-Maidah ayat 3 yang artinya 'Hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan Aku sempurnakan pula nikmatku dan aku ridha Islam sebagai agamamu'."

Jadi, kata Anton, menafsirkan ayat Alquran tidak boleh ditambah atau dikurangi karena sudah dijadikan dalil baku ulama sampai hari kiamat. "Termasuk menafsirkan Alquran wajib dengan penjelasan Rasulullah SAW. Karena itu dengan tegas Nabi berkata, 'Siapa yang tafsirkan Alquran dengan pikirannya atau pendapatnya sendiri maka telah disiapkan tempatnya di neraka'."

Anton mengatakan, jika Ishom sampai berkata bahwa Alquran surah al-Maidah ayat 51 tak berlaku lagi, harus ditanyakan apa dasarnya. "Harus ada dasarnya dari Alquran atau sunah, semua harus dari penjelasan Nabi SAW," papar Anton. [tsc]
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Buntut Bela Ahok, Ishomuddin Resmi Dipecat MUI, PBNU Pun Berencana Lakukan Serupa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close