Dinilai Tak Konsisten, JPU Cecar Ahli Bahasa Kubu Ahok
Dakwah Media - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi ahli bahasa dari Universitas Atma Jaya, Bambang Kaswanti di persidangan dugaan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Lantaran, JPU menganggap Bambang tak konsisten soal pidato Ahok yang menyinggung Al Maidah Ayat 51.
Dalam sidang, ahli bahasa Bambang menyebutkan, kalimat dibohongi pakai surat Al Maidah 51 atau dibodohi itu merupakan anak kalimat belaka yang dilantunkan dengan nada rendah. Maka itu, kalimat tersebut dianggap tak penting.
Kemudian, JPU mempertanyakan soal penting tidaknya kalimat tersebut. Apalagi, ahli bahasa itu menyebutkan kalau pidato Ahok itu harus dilihat secara keseluruhan.
"Makna yang terkandung pada saat si pembicara ucapkan berarti hanya dia yang tahu, mengapa saudara langsung ambil simpulan tidak penting. Berarti saudara ahli psikologi?," ujar JPU Ali Mukartono di persidangan, Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Bambang menjawab, untuk menilai penting tidaknya itu harus diamati secara keseluruhan rangkaian pidato Ahok dan struktur bahasanya. Namun, fokusnya bukan pada Al Maidah, tapi pada Budidaya Ikan Kerapu.
"Dalam membangun kalimat, yang dipentingkan untuk muncul itu di induk kalimat, yang tak pentingnya di anak kalimat. Analisis saya, kata dibohongi pakai Al Maidah 51 itu ada di anak kalimat," terang Bambang.
JPU lantas mencecar Bambang yang menganggap kalimat dibohongi pakai Al Maidah itu tak penting, padahal sebelumnya ahli menyebut pidato Ahok itu harus dilihat secara keseluruhan.
Karena itu, JPU menilai keterangan ahli bahasa itu tak konsisten. Namun, Bambang berdalih kalau itu bukan soal penting tak pentingnya, tapi yang lebih dan kurang dipentingkan sesuai analisisnya di pidato Ahok.
"Maaf yah, kok keterangan saudara tak konsisten ya, saya dari tadi hanya mengikuti jawaban dan cara berfikir ahli," ucap Ali.
Majelis hakim lantas menengahi perdebatan tersebut dan mempersilahkan saksi ahli bahasa tersebut menyelesaikan semua jawabannya.[tribunislam]
Lantaran, JPU menganggap Bambang tak konsisten soal pidato Ahok yang menyinggung Al Maidah Ayat 51.
Dalam sidang, ahli bahasa Bambang menyebutkan, kalimat dibohongi pakai surat Al Maidah 51 atau dibodohi itu merupakan anak kalimat belaka yang dilantunkan dengan nada rendah. Maka itu, kalimat tersebut dianggap tak penting.
Kemudian, JPU mempertanyakan soal penting tidaknya kalimat tersebut. Apalagi, ahli bahasa itu menyebutkan kalau pidato Ahok itu harus dilihat secara keseluruhan.
"Makna yang terkandung pada saat si pembicara ucapkan berarti hanya dia yang tahu, mengapa saudara langsung ambil simpulan tidak penting. Berarti saudara ahli psikologi?," ujar JPU Ali Mukartono di persidangan, Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Bambang menjawab, untuk menilai penting tidaknya itu harus diamati secara keseluruhan rangkaian pidato Ahok dan struktur bahasanya. Namun, fokusnya bukan pada Al Maidah, tapi pada Budidaya Ikan Kerapu.
"Dalam membangun kalimat, yang dipentingkan untuk muncul itu di induk kalimat, yang tak pentingnya di anak kalimat. Analisis saya, kata dibohongi pakai Al Maidah 51 itu ada di anak kalimat," terang Bambang.
JPU lantas mencecar Bambang yang menganggap kalimat dibohongi pakai Al Maidah itu tak penting, padahal sebelumnya ahli menyebut pidato Ahok itu harus dilihat secara keseluruhan.
Karena itu, JPU menilai keterangan ahli bahasa itu tak konsisten. Namun, Bambang berdalih kalau itu bukan soal penting tak pentingnya, tapi yang lebih dan kurang dipentingkan sesuai analisisnya di pidato Ahok.
"Maaf yah, kok keterangan saudara tak konsisten ya, saya dari tadi hanya mengikuti jawaban dan cara berfikir ahli," ucap Ali.
Majelis hakim lantas menengahi perdebatan tersebut dan mempersilahkan saksi ahli bahasa tersebut menyelesaikan semua jawabannya.[tribunislam]
0 Response to "Dinilai Tak Konsisten, JPU Cecar Ahli Bahasa Kubu Ahok"
Post a Comment