-->

Djan Faridz Bagi-bagi Uang Harusnya Bisa dipenjara, Huda: Iwan Bopeng Aja Bebas Apalagi Sekelas Djan



Dakwah Media - Bawaslu DKI Jakarta harus memanggil Ketua Umum PPP Djan Faridz yang telah membagi-bagi uang di Kemayoran, Jakarta Pusat untuk kemenangan pasangan cagub/cawagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Penegasan itu disampaikan pengamat politik Muhammad Huda kepada intelijen (31/03). “Bagi-bagi uang termasuk pidana. Dan Djan Faridz bisa masuk penjara. Bawaslu dan penegak hukum tak perlu takut,” tegas Muhammad Huda.

Menurut Huda, bagi-bagi uang yang dilakukan Djan Faridz merusak demokrasi. Namun demikian, pendukung Ahok yang biasanya vokal, jadi bungkam. “Para pendukung Ahok hanya diam saja atas tindakan yang dilakukan Djan Faridz,” jelas Huda.

Huda menyatakan, saat ini kubu Ahok melakukan berbagai cara agar pasangan calon nomor dua itu menjadi pemenang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Termasuk tidak memproses pendukung Ahok yang jelas-jelas melanggar hukum. “Penegak hukum maupun lembaga yang mengawasi Pilkada DKI tampanya sudah ‘dibeli’ kubu Ahok, segala kecurangan tidak akan diproses,” tegas Huda.

Tak hanya itu, Huda pesimis Bawaslu maupun penegak hukum terkait akan memproses tindakan yang dilakukan Djan Faridz. “Sekarang ini patokannya sangat mudah, seorang Iwan Bopeng saja tidak diproses hukum, apalagi sekelas Djan Faridz, pengusaha dan punya jaringan penguasa,” pungkas Huda.

Sebelumnya, Djan menyatakan bahwa aksi bagi-bagi uang tidak ada masalah karena pembagian uang tersebut tidak terkait politik. Alasannya, karena penerima uang adalah anak yatim yang tidak punya hak pilih. “Seingat saya (anak yatim) tidak punya hak pilih di Pilkada DKI,” kata Djan seperti dikutip viva (30/03).

Djan pun meminta semua pihak mengecek aturan dalam undang-undang terkait hal ini. “Coba lihat Undang-Undang Pilkada,” lanjut mantan Menteri Perumahan Rakyat itu. [itj]

0 Response to "Djan Faridz Bagi-bagi Uang Harusnya Bisa dipenjara, Huda: Iwan Bopeng Aja Bebas Apalagi Sekelas Djan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close