-->

Korupsi E-KTP Tinggi Berkas 2,5 Meter, Tebal 24 Ribu Halaman



Dakwah Media - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor akan menggelar sidang dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, pekan depan. "Jadwal sidangnya Kamis, 9 Maret," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Prihana, melalui pesan pendek, Jumat, 3 Maret 2017.

Berkas penyidikan dua tersangka korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto, telah dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 1 Januari 2017. Dalam berkas setebal 24 ribu halaman itu, jaksa melampirkan berita acara pemeriksaan ratusan saksi.

Yohanes mengatakan berkas setinggi 2,5 meter lebih itu tak menjadi kendala bagi para hakim. Sebab, bahan yang digunakan untuk materi dakwaan sudah dimampatkan jadi 121 halaman.

Taufik Ibnu Nugroho, Jaksa KPK yang menuntut perkara ini, mengatakan penyusunan dakwaan dua tersangka memakan waktu satu pekan. "Banyak yang harus dipelajari dan dibaca," katanya Rabu lalu.

Jaksa memutuskan surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto disusun dalam satu draf. Sebab, kata Taufik, kedua tersangka ini saling berkaitan. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam surat dakwaan itu akan diuraikan perbuatan dan peristiwa yang terjadi selama proses pembahasan KTP elektronik. Salah satu yang ingin dibuktikan KPK, kata Febri, adalah soal adanya dugaan penyelewengan wewenang atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Penyidikan korupsi e-KTP ini dimulai sejak KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Irman sebagai tersangka pada September 2016. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dari proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. [tc]

0 Response to "Korupsi E-KTP Tinggi Berkas 2,5 Meter, Tebal 24 Ribu Halaman"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close