-->

Pengamat Hukum: Ahok Harus Diperiksa Kejiwaannya, Hakim Harus Hadirkan Ahli Psikolog dalam Sidang



Dakwah Media -  Nicholay Aprilindo, Pengamat Hukum dari Lembaga Pengkajian Strategis Politik Hukum Dan Keamanan, menegaskan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus diperiksa kejiwaannya.

Hal ini karena Ahok mencla mencle dan tidak konsisten. Saat sebelum jadi tersangka kasus penistaan agama Ahok sempat menyampaikan minta maaf, namun saat wawancara dengan Al Jazeera Ahok menyatakan tidak menyesal atas apa yang diucapkan tentang Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.

"Ada inkosistensi. Orang ini (Ahok) harus diperiksa psikolognya, kejiwaannya harus diperiksa. Maka jaksa harus menghadirkan ahli psikolog untuk menerangkan tentang kejiwaan si
Ahok ini," ujar Nicholay Aprilindo dalam acara diskusi di iNewsTV.

"Kemudian pada bulan Februari dalam rapat di Pemda, dia (Ahok) mengatakan lagi tentang Al-Maidah 51 lagi agar dibuatkan wifi dengan nama Al Maidah 51 dengan password Kristen. Ahok ini mempunyai kebencian apa terhadap Al Maidah 51? Tidak perlu. Dia seorang Kristen jangan dia membuat kebencian terhadap ayat-ayat agama lain. Harus sadar dia," lanjutnya.

"Jadi, orang-orang Kristen yang mendukung dia juga harus sadar mengingatkan dia: 'Ahok, kamu orang Kristen jangan terus menerus melecehkan Al Quran atau agama orang lain'. Ini harus ditekankan. Jangan kita membela membabi buta," tegas Nicholay Aprilindo.

Berikut selengkapnya videonya:

0 Response to "Pengamat Hukum: Ahok Harus Diperiksa Kejiwaannya, Hakim Harus Hadirkan Ahli Psikolog dalam Sidang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Plis Like Fanpage Kami ya
close