-->

Perangi Pedofilia, Seakar-Akarnya



Dakwah Media - Pedofilia mengulang cerita baru di nusantara. Kali ini dengan terungkapnya sindikat pedofilia berbasis online bahkan level internasional. Banyak orang mengelus dada, terutama para orangtua karena korbannya adalah anak-anak yang menjadi harapan masa depan bangsa. Tindak kejahatan yang mengintai anak-anak kian menjadikan lingkungan tidak nyaman bagi mereka.
Orangtua harus lebih ekstra keras mengawasi anak-anaknya. Kejahatan memang tak pernah diduga darimana dan kapan datangnya. Di sekolah dan di lingkungan sekitar  rumah, kejahatan siap mengintai. Sampai kapan generasi penerus bangsa ini terpapar berbagai tindak kejahatan?

Opini

Related


Pedofilia adalah tindakan keji terhadap anak. Pelakunya bisa dipastikan orang yang amoral, minus naluri kemanusiaan. Kasus ini bisa menggurita sebagai akibat banyaknya individu pelaku yang kecanduan konten porno, ditambah tidak punya benteng iman. Selain itu, pendidikan di keluarga dan sekolahpun mandul memproduksi unsur keimanan yang kokoh. Juga meruyaknya konten porno di mana-mana melalui media yang mudah dikonsumsi setiap saat. Belum cukup itu, beredarnya miras dan narkoba yang mudah didapat, juga menjadi pemicu.

Juga ada dampak mengerikan lainnya yaitu siklus pedofilia, abused-abuser cycle. Ihshan Gumilar, peneliti dan dosen Psikologi Pengambilan Keputusan menjelaskan, yaitu berawal dari korban (abused) pelecehan seksual di masa kecil, lalu tumbuh dewasa jadi orang yang memakan korban (abuser). Orang yang jadi korban pelecehan seks saat kecil, saat dewasa akan berpikir melampiaskan seks dapat dilakukan pada anak kecil. Itulah yang terjadi pada ZA salah satu tersangka pelaku sodomi di JIS yang pada usia 14 tahun disodomi oleh William James Vahey, seorang pedofil buronan FBI yang pernah mengajar di JIS selama 10 tahun. Itulah siklus pedofil menghasilkan pedofil baru. (lihat, tribunnews.com, 28/4/2014).

Dr. Asrorun Niam Sholeh, Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, menyebut beberapa faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak.  Pertama, faktor moralitas dan rendahnya internalisasi ajaran agama serta longgarnya pengawasan di level keluarga dan masyarakat. Kedua, faktor permisifitas dan abainya masyarakat terhadap potensi pelecehan seksual. Ketiga, faktor kegagapan budaya dimana tayangan sadisme, kekerasan, pornografi, dan berbagai jenis tayangan destruktif lainnya ditonton, namun minim proses penyaringan pemahaman. Keempat, faktor perhatian orang tua dan keluarga yang relatif longgar terhadap anaknya dalam memberikan nilai-nilai hidup yang bersifat mencegah kejahatan pelecehan seksual. (lihat, arrahmah.com, 26/2/2013).

Menurut Devi Rahmawati, Sosiolog Univeristas Indonesia (UI), munculnya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur banyak dipengaruhi oleh budaya asing yang masuk ke tanah air. Sementara itu, Pangamat Psikologi Universitas Indonesia (UI), Fitriani F Syahrul menegaskan penyimpangan sosial yang bisa jadi disebabkan oleh depresi yang kemudian menyebabkan rusaknya pola pikir para pelaku pelecehan terhadap anak-anak. Sedangkan kasus perceraian juga menjadi faktor lain penyebab perkosaan di dalam keluarga (lihat, jpnn.com, 17/4/2014).

Adapun Prof. Bambang Widodo Umar, kriminolog dari UI, faktor utama pelecehan seksual terhadap bocah karena adanya pergeseran nilai-nilai sosial di masyarakat. Menurutnya, nilai-nilai etika, moral yang sebelumnya dipegang masyarakat sudah tidak lagi dianggap. Yaitu terjadi dekadensi moral. Selain itu, pemukiman padat penduduk kalangan menengah ke bawah juga menjadi salah satu faktor penyebab. Menurutnya, “Kita tidak bisa pisahkan tingkat ekonomi dan tingkat pendidikan dengan gejala psikologis seseorang. Ini saling mempengaruhi” (lihat, beritasatu.com, 14/10/2013).

Semua faktor itu diperparah oleh hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak bisa memberikan efek jera.  Pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur umumnya akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman antara 3 sampai 10 tahun penjara.  Sementara dalam KUHP, tindak pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.  Namun para hakim sangat jarang menjatuhkan hukuman maksimal. Karena itulah banyak pihak menuntut agar pelaku kekerasan seksual dihukum berat. Jika korbannya adalah anak-anak, banyak pihak menuntut agar pelakunya dihukum mati atau setidaknya penjara seumur hidup.

Dari semua itu, jelas bagi kita bahwa banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak atau kekerasan seksual secara umum dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berkaitan dan bukan hanya oleh faktor tunggal.  Semua faktor itu merupakan buah dari penerapan sistem dan ideologi sekuler liberal saat ini.

Solusi

Berulangnya kasus serupa bahkan dengan drama yang makin sadis mengindikasikan bahwa ini bukanlah kasuistik, melainkan problem sistemik. Artinya, kejahatan pedofilia (dan berbagai tindak kejahatan lainnya) tidak semata karena faktor tunggal adanya individu-individu penjahat. Melainkan kombinasi serasi antara lemahnya ketakwaan individu dan lemahnya sistem. Individunya lemah iman dan gagal membentengi dirinya dari tindak kemaksiatan. Sistem tata nilai yang disemai dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara menumbuhsuburkan kriminalitas.

Memberantas tindak pedofilia dan kekerasan seksual secara tuntas, dengan melihat beragam faktor penyebabnya itu, maka tidak bisa dilakukan secara parsial.  Akan tetapi hanya bisa dilakukan secara sistemis ideologis.  Hal itu tidak lain dengan menerapkan syariah islamiyah secara total melalui negara.

Secara mendasar, syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat.  Negara pun juga berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat.  Hal itu ditempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal dengan beragam institusi, saluran dan sarana.  Dengan begitu, maka rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari tindakan kriminal termasuk kekerasan seksual dan pedofilia.  Dengan itu pula, rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak.  Penanaman keimanan dan ketakwaan juga membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan kepuasan materi dan jasmani.  Begitupun dengan semua itu rakyat banyak juga bisa terhindar dari pola hidup yang mengejar-ngejar dunia dan materi yang seringkali membuat orang lupa daratan, stres dan depresi yang membuatnya bersikap kalap.

Negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat.  Sebaliknya di masyarakat akan ditanamkan kesopanan dan nilai-nilai luhur.

Disamping itu melalui penerapan sistem ekonomi Islam, jaminan pemenuhan kebutuhan pokok akan diberikan oleh negara melalui mekanisme syar’i. Setiap rakyat juga bisa mendapat peluang yang sama untuk mengakses berbagai pelayanan publik dan sumberdaya ekonomi.  Kekayaan juga akan bisa didistribusikan secara merata diantara rakyat.  Dengan itu maka faktor himpitan dan tekanan ekonomi menjadi minimal.

Ringkasnya, penerapan sistem Islam akan meminimalkan seminimal mungkin faktor-faktor yang bisa memicu terjadinya kekerasan seksual, pedofilia, sodomi dan perilaku seksual menyimpang lainnya.  Namun jiak masih ada yang melakukannya, maka sistem ‘uqubat Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu.  Hal itu dengan dijatuhkannya sanksi hukum yang berat yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.  Pelaku pedofilia dalam bentuk sodomi akan dijatuhi hukuman mati.  Begitupun pelaku homoseksual.  Sehingga perilaku itu tidak akan menyebar di masyarakat.

Kejadian ini adalah cerminan dari masyarakat liberal, dimana pola pikir masyarakat mengenai masalah seksual dan kepornoan menjadi biasa saja, menjadi urusan pribadi dan tidak perlu dicampuri. Liberalisme atau paham kebebasan memuat prinsip kebebasan berperilaku dan berbuat. Prinsip ini jelas meletakkan nilai-nilai agama pada wilayah yang berseberangan. Rasa kemanusiaan tereliminir oleh nafsu kebebasan. Jadilah tata aturan negarapun dilandasi kebebasan dan menjaga kebebasan. Klop, bukan?!

Reaksi sepintas berbagai pihak, baik kementrian maupun elemen pemerintah lainnya kebanyakan bersifat pernyataan normatif saja. Padahal masyarakat tak cuma butuh pernyataan kecaman. Masyarakat butuh hadirnya sistem perlindungan yang mampu mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa mendatang. Masyarakat butuh bukti berupa sanksi tegas sehingga pelaku menjadi jera serta menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama. Negara harus menjadi panglima dalam peperangan melawan pedofilia. Harus ada kebijakan preventif juga kuratif. Langkah preventif yaitu dengan edukasi tentang ketakwaan, kesadaran

Oleh : Pipit Agustin (Analis di Muslimah Voice)
Plis Like Fanpage Kami ya

Related Posts

0 Response to "Perangi Pedofilia, Seakar-Akarnya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close